Polri

Kasus Penganiayaan Santri di Dayah Bustanul Ulum telah Damai

354
×

Kasus Penganiayaan Santri di Dayah Bustanul Ulum telah Damai

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | 1kabar.com

Kasus penganiayaan antar sesama santri yang terjadi di Pondok Yayasan Dayah Bustanul Ulum Bukit Baro, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, berakhir damai pada Jumat, 2 September 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, perdamaian tersebut merupakan inisitatif dan permintaan dari keluarga korban dan pelaku.

Atas permintaan tersebut, kata Winardy, Polsek Montasik Polres Aceh Besar menengahinya dengan memanggil pihak Alham Umar (korban) yang diwakili Rustam, pihak Rahmat Zaini (pelaku) yang diwakili orangtuanya Syahrul Iba, dan pihak pesantren Bustanul Ulum untuk dimediasi.

Baca juga Artikel ini  Pelantikan 66 Anggota Panwascam se-Deli Serdang, Pj Bupati : Jaga Kepercayaan Rakyat & Bangsa

Setelah dimediasi, lahirlah kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu; saling memaafkan, bersedia bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan selama pengobatan, meminta agar menjamin keselamatan selama di pasantren, bersedia menanggung biaya Admistrasi yang ditimbulkan, bersedia menghadirkan Psikiater untuk konsultasi, bersedia menerima sanksi dari pesantren, meminta maaf secara terbuka di depan publik.

Baca juga Artikel ini  Jaga Keamanan Perayaan Tri Suci Waisak, Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli

Winardy juga menyampaikan, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pihak yayasan pondok pesantren serta disaksikan perwakilan Pemkab Aceh Besar.

“Kedua belah pihak sudah berdamai yang ikut disaksikan pihak pesantren dan perwakilan Pemkab Aceh Besar. Pihak pelaku juga sudah menyetujui kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi tersebut,” kata Winardy, Rabu, 7 September 2022.

Ia juga meminta semua pihak menghargai kesepakatan damai yang sudah dicapai dan jangan memprovokasinya lagi dengan berbagai argumen yang tidak berdasar.

Baca juga Artikel ini  Sat Samapta Polres Tanah Karo Patroli Sepede Ke Kota Kabanjahe

“Mereka sudah berdamai. Kita harus menghormatinya. Apalagi, poin yang disepakati sudah diterima,” ujarnya.

Dalam mediasi perdamaian tersebut ikut hadir Sekda Aceh Besar, Asisten 1 Aceh Besar, Kepala dan Sekdis Badan Dayah Aceh Besar, Kanit PPA Polres Aceh Besar, Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas Polsek Montasik.
(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *