Politik

Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

281
×

Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini

Sebarkan artikel ini

Makassar | 1kabar

Ajukan Gelar Perkara Khusus, LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Harapkan Andi Sitti Saniah Dibebaskan Kapolsek Rappocini dengan alasan perkara perdata masih berjalan dan penjualan Rukman atas lokasi tanah dibuat dibawah tangan dengan ahli waris palsu Serawati.

“Dasar istri saya ibu Sitti (Andi Sitti Saniah S red) dipenjarakan atas tuduhan yang seharusnya perkara perdatanya masih jalan, eksekusi batal pak karena salah lokasi lorong 8 sementara lokasi lorong 6 jalan landak baru nomor 49,” Muh Sandi, suami Andi Sitti Saniah S saat di periksa penyidik Polsek Rappocini di ruang Reskrim, Minggu, 22/1/2023.

Baca juga Artikel ini  H. Zainuddin, SE Potret Pemimpin Walikota Subulussalam, Menuju PERUBAHAN Mental Politik.

Tambah Muhammad Sandi, “serawati itu bukan ahli waris Lahama, dimana Lahama itu punya 8 anak dan tidak ada atas nama serawati, sudah pernah dilapor di Polrestabes Makassar tapi sampai sekarang laporan tidak ada kabar.”

LKBH Makassar juga menilai pembayaran 45juta itu bukan kompensasi sebenarnya karena Rukman masih kurang membayar itu rumah, dan ibu Andi Sitti Saniah S tidak pernah setuju rumahnya warisan orang tua Lahama untuk dijual.

Baca juga Artikel ini  Tolak Revisi RUU Penyiaran, JMI Sumut : Jangan Belenggu Kebebasan Pers Untuk Kepentingan Politik

Terlebih lagi, jual beli rumah itu dilakukan dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) yakni Rp. 418juta tapi hanya dibeli Rp 260juta itupun tidak mencukupi. Ditambah dokumen Warkah tanah semua palsu karena dibuat dibawah tangan dan tidak ada ahli waris atas nama serawati, sudah dilaporkan ke Polrestabes Makassar tapi mandek.

“Kita berharap permohonan gelar perkara khusus ke Kapolsek Rappocini terkait perkara ibu Andi Sitti Saniah S ini dapat dihentikan karena perkara perdata masih berjalan dan legal standing pelapor Rukman melapor,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar kuasa hukum ibu Andi Sitti Saniah, saat mendampingi suaminya Muh Sandi di ruang periksa Reskrim Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.

Baca juga Artikel ini  Tak Bisa Dipisahkan, Partai Golkar dan PPP Saudara Kandung Siap Songsong Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang

Penyidik belum menyempurnakan penyelidikan Penyidik dan ketika Penyidik Aiptu Amrizal ditanya mengenai permohonan gelar perkara khusus diruang Riksa Reskrim Polsek Rappocini tidak mau memberikan keterangan. “Enggan memberikan keterangan karena masih ada atasan, silakan ke Kanit Reskrim Polsek Rappocini ataupun Kapolsek Rappocini,” Aiptu Amrizal, penyidik Polsek Rappocini, Minggu, 22/1/2023.