Berita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolitik

Anggota DPRD Kota Medan, R. Muhammad Khalil Prasetya Kembali Laksanakan Sosper Perda Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

203
×

Anggota DPRD Kota Medan, R. Muhammad Khalil Prasetya Kembali Laksanakan Sosper Perda Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, R. Muhammad Khalil Prasetya, STI., M.Kom kembali laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2015 Tentang penanggulangan kemiskinan yang berlangsung, pada Sabtu dan Minggu, (16-17/03/2024), di Jalan Mapilindo Nomor : 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Di dampingi Tokoh Masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan serta utusan Kecamatan Medan Perjuangan Tio menegaskan bahwa Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam membantu warga masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan haknya seperti Kesehatan dan Pendidikan, Minggu (17/03/2024).

Baca juga Artikel ini  Pengamanan Ibadah Solat Jumat, Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan Jemaah

Selanjutnya, Pria yang akrab di sapa Tio ini menjelaskan jika warga masyarakat Kota Medan saat ini tidak perlu khawatir jika Sakit, karena semenjak akhir Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengkaper dan menanggung seluruh warga masyarakat Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan.

Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan dalam Sosper ini juga mengatakan jika ada pihak Rumah Sakit yang tidak melayani serta mempersulit warga masyarakat Kota Medan segera informasikan ke beliau biar kita cabut kerja samanya dengan (BPJS).

Baca juga Artikel ini  Langkah Bijak, Direktur RSUD Langsa Hentikan Rekrutmen Tenaga Kontrak

“Jika ada Rumah Sakit yang tidak melayani serta mempersulit warga masyarakat segera informasikan ke saya agar kita cabut kerja samanya dengan (BPJS),” ucap Anggota Fraksi Partai Gerindra Kota Medan.

Selanjutnya Tio Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini mengatakan saat ini Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan cukup ‘Seksi’ karena warga masyarakat berlomba-lomba mau mendapatkan fasilitas bantuan dari Pemerintah.

Baca juga Artikel ini  Respon Cepat Polsek Wanea Amankan dan Olah TKP Kebakaran Rumah di Wanea

Di antaranya, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta (BPJS) gratis. Dalam kesempatan ini Tio juga menyampaikan kepada warga masyarakat agar memanfaatkan berbagai bantuan tersebut tetapi harus mengikuti prosedur.(Redaksi/1KBR/Zamzani)