Berita TerkiniNasionalPeristiwaPolriTNI

BNN Provinsi Sumut Mengadakan Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika 7 Kilogram Jenis Sabu-Sabu

263
×

BNN Provinsi Sumut Mengadakan Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika 7 Kilogram Jenis Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengadakan gelar konferensi persnya pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 (Tujuh) kilogram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Jalan Williem Iskandar, Pasar V Barat, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (03/11/2023) pagi.

“Barang bukti yang di musnahkan dengan memakai Mobil Insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol. Drs. Toga H. Panjaitan di sejumlah hadapan kepada wartawan.

Baca juga Artikel ini  3 Orang Terluka, Gudang Gas Elpiji di Kecamatan Percut Sei Tuan Terbakar, Terdengar Beberapa Kali Ledakan Keras

Tersangka berjenis Kelamin Pria berinisial SA (46 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Simpang, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan itu, kata Toga, di lakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan di Perairan Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada tanggal 17 September 2023 yang lalu.

“Kita menangkap tersangka di tengah Laut Kecamatan Tanjung Balai, tersangka mengaku barang haram itu dari Malaysia, kemudian berencana mengirim ke Madura dengan upah Rp.50 Juta per kilogram,” tuturnya.

Baca juga Artikel ini  Kegiatan Bimtek Tuha Peut Gampong di Paya Bakong Terkesan Berbau Bisnis, Forum Keuchik Diduga Raup Keuntungan

Akibat dari perbuatan tersangka SA tersebut di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 Tahun,” katanya.

Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan menyatakan bahwa barang bukti Narkotika berupa jenis sabu-sabu dengan berat 7 (Tujuh) kilogram tersebut dapat menyelamatkan generasi Bangsa sebanyak 56.000 orang.

Baca juga Artikel ini  Musa Rajekshah Sudah Tunjukkan Kerjanya, Partai Golkar Beri Apresiasi Kadernya Maju Calon Gubernur Sumut di Pilkada Serentak Tahun 2024

“Barang bukti seberat 7 (Tujuh) kilogram ini juga menyelamatkan kerugian keuangan masyarakat sekitar Rp. 7 (Tujuh) Miliar,” ucap Toga.

Sementara itu, tersangka SA mengaku menjadi kurir sabu-sabu jaringan Internasional ini sudah tiga kali. Upah yang di dapat sebesar Rp. 50 Juta/Kilogram jika berhasil mengantarkan ke lokasi tersebut.

Kurir ini di upah 50 Juta/Perkilogram untuk mengantarkan, sementara Uang untuk mengantarkan, belum sepersen pun di terima kurir.(Redaksi/Geleng)