Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Patroli SPBU di Kabupaten Langkat

170
×

Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polisi Patroli SPBU di Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini

Langkat | 1kabar.com

Cegah kecurangan penjualan BBM, Unit Ekonomi Satuan Reserse Kiriminal Polres Langkat melakukan Patroli untuk mengecek langsung aktivitas sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Langkat, Sabtu (30/03/2024).

Berdasar beberapa temuan tindak pidana praktik kecurangan penjualan BBM di SPBU, yaitu kejadian BBM bercampur air serta praktik kecurangan meteran pengisian BBM, sehingga Patroli ini terlaksana.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Jalur Menuju Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru Biru

Kapolres Langkat, AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK., SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP. Dedi Mirza, SIK., MM menegaskan pihaknya akan menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang nakal atau melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat atau konsumen.

“Pengecekan ini untuk mengantisipasi praktik kecurangan, baik dengan mencampur air mau pun mengurangi volume BBM. Langkah ini juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serta kejadian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyambut masa mudik Lebaran,” bebernya.

Baca juga Artikel ini  Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Stadion Teladan Medan

Ia juga menegaskan bahwa akan menindak tegas SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dedi menyebut, dari hasil pengecekan, tidak di temukan adanya praktik curang. Pompa nozzle dan mesin dispenser masih normal, dan BBM yang keluar sesuai dengan jumlah harga yang tertera.

Baca juga Artikel ini  Personel Polsek Tuminting Sukses Tangani Kasus KDRT dengan Pendekatan Problem Solving

“Meskipun demikian, kita harapkan para pemilik SPBU di Kabupaten Langkat agar tidak melakukan kecurangan dalam meteran BBM atau praktik lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi, bahkan berujung pidana,” pungkasnya.(Redaksi/Humas/Geleng)