Muara siau | 1kabar.com
Kegiatan Penambangan galian C di desa pulau raman, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang diduga ilegal tersebut bebas beroperasi dari bulan Oktober 2023,namun belum ada upaya aparat penegak hukum (APH) polres Merangin menghentikan kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di bantaran sungai tembesi desa pulau raman Senin 27/11/2023.
Terlihat, lokasi galian C tak berizin dan pengerukan koral berada persis dari dalam sungai tembesi yang berlokasi di desa pulau raman, kecamatan Muara siau.
Menurut pantauan Awak media di lokasi tambang galian C ilegal itu,salah satu alat berat jenis Excavator bermerek komatsu sedang pengerukan dengan kedalaman 3-4 m,hingga kemudian koral korekan tersebut di muat.kedalam truk dan selanjutnya di bawa keluar lokasi Galian C, sementara dump truk pengangkut koral galian C yang diduga ilegal di bawa ke salah satu MP milik H.Si,ap yang berlokasi di desa Biuku tanjung, kecamatan Bangko Barat. (*)




