BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Diduga Hakim Ketua Pengadilan Negeri Binjai Berinisial “B” Bertindak Sewenang-Wenang Rampas Barang Bukti Sepeda Motor Milik Warga Deli Serdang

181
×

Diduga Hakim Ketua Pengadilan Negeri Binjai Berinisial “B” Bertindak Sewenang-Wenang Rampas Barang Bukti Sepeda Motor Milik Warga Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

BINJAI | 1kabar.com

Dugaan tindakan sewenang-wenang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Sepeda Motor merek Honda Vario BK 6537 MBQ milik seorang Warga berinisial “RN”, Warga Dusun 6, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang diduga dirampas oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai berinisial “B” dengan mengesampingkan bukti-bukti dalam persidangan, walaupun pemilik telah menunjukkan surat-surat lengkap seperti BPKB dan STNK asli atas nama berinisial “RN” saat memberikan penjelasan terkait sepeda motornya yang dimaksud.

Kronologinya, pada Agustus 2025, sepeda motor tersebut dititipkan kepada seorang temannya, karena RN hendak keluar kota. Namun, kendaraan itu dipakai tanpa izin oleh dua orang berinisial “P” dan “S” untuk membeli Narkoba jenis pil ekstasi. Keduanya kemudian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dan Sepeda Motor ikut disita sebagai barang bukti.

Baca juga Artikel ini  Personel BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah Gratis dari Kapolda Aceh

Dalam proses persidangan, pemilik sah kendaraan hadir langsung dan memperlihatkan bukti kepemilikannya yang sah kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Binjai berinisial “B”. Dalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat menanyakan berbagai hal kepada pemilik kendaraannya, dan seluruhnya dijawab dengan jelas dan disertai bukti surat resmi.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Baru Berhasil Ungkap Komplotan Begal Sadis, 3 Pelaku Ditangkap Sudah 14 Kali Beraksi di Kota Medan

Namun, tanpa penjelasan yang masuk akal, sepeda motor tersebut justru dinyatakan dirampas untuk Negara, padahal bukan milik terdakwa dan tidak terkait langsung dengan perkara Narkoba tersebut. Pemilik kendaraan RN yang juga seorang wartawan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan itu.

>”Saya sudah datang ke Pengadilan, menunjukkan BPKB dan STNK asli, tapi tiba-tiba Hakim Ketua Pengadilan Negeri Binjai berinisial “B” memutuskan sepeda motor saya dirampas Negara. Di mana keadilan. Saya bukan terdakwa dan sepeda motor saya bukan hasil kejahatan,””Saya tidak tahu dasar keputusan itu, coba saja jumpai Hakim Ketua Pengadilan Negeri Binjai ini berinisial B,”< ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Baca juga Artikel ini  Layanan SAMSAT UPT Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi di Jalan Linsum Medan-Lubuk Pakam Deli Serdang

"Atas kejadian ini, masyarakat dan kalangan jurnalis meminta agar kinerja Hakim Ketua Pengadilwn Negeri Binjai berinisial "B" agar dievaluasi oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan karena dinilai tidak menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan hukum," tegas RN.(1kabar.com/RN0101)