Berita TerkiniNasionalPeristiwa

Diduga Saksi Korban Penipuan Disudutkan, Hakim Pintauli Didemo Puluhan Masyarakat

256
×

Diduga Saksi Korban Penipuan Disudutkan, Hakim Pintauli Didemo Puluhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Dinilai terlalu menyudutkan korban penipuan saat jadi saksi di Persidangan, Masyarakat Cinta Keadilan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/10/2023).

Dalam orasinya, koordinator aksi Daniel Sihotang, Nando Sinurat Ezto menyebutkan bahwa saat Mutiha Tambunan di hadirkan di Persidangan untuk menjadi saksi korban dugaan penipuan, Majelis Hakim yang di ketuai Pintauli Tarigan seperti menyudutkan korban sembari mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya. Apalagi, yang di periksa merupakan saksi korban.

Baca juga Artikel ini  Paguyuban Musara Gayo Langsa, Dukung Jeffry Sentana Menjadi Walikota Langsa

“Jangan menyudutkan korban yang sudah kakek-kakek. Jangan seperti menunjukkan rasa tendensi kepada korban penipuan berkedok investasi dan modus hutang-piutang yang sudah lansia,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa dari Tahun 2017 hingga 2023, korban yang sudah lansia ini mencari keadilan hingga akhirnya terdakwa dapat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan perkara Nomor : 1646/Pid.B/2023/Pengadilan Negeri Medan.

Baca juga Artikel ini  Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Pj Gubernur Sumut Ingin Ini Jadi Budaya Pemprov Sumut

“Namun saat pemeriksaan saksi di Persidangan, Ibu Hakim seperti menyudutkan kakek-kakek lansia ini, padahal sedang dalam keadaan sakit-sakitan,” koarnya.

Jadi, karena itu Masyarakat Cinta Keadilan meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan agar mengganti Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penipuan yang menyebabkan korban merugi hingga puluhan juta.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Lantas

Selain itu, Masyarakat Cinta Keadilan juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Penghubung Sumatera Utara, dapat mengawasi dan memantau Persidangan agar tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengawasi jalannya perkara ini,” pungkasnya.(Redaksi/Geleng1KBR)