SERDANG BEDAGAI | 1kabar.com
Praktek Bidan Sri Rahayu dan Klinik Beauty Salon yang tergabung di satu lokasi yang berdomisili di Pekan Dolokmasihul dan berjarak 20 meter dengan Puskesmas Dolokmasihul,Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara. Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon ini di kelola oleh perorangan atau Swasta dan di perkirakan beroperasi sudah berjalan beberapa Tahun yang lalu.Namun ironisnya untuk penanggulangan limbah (B3) yang di hasilkan Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon setiap harinya di duga tetap saja di buang dan di bakar di lokasi (TPA) Klinik tersebut.
Permasalahan ini di ketahui dari informasi masyarakat yang di sampaikan ke pihak tim wartawan beberapa hari yang lalu bahwa Praktek Bidan Sri Rahayu dan Klinik Beauty Salon yang berada di Pekan Dolokmasihul membuang dan membakar limbah (B3) mereka dengan sembarangan di (TPA), persisnya di belakang Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon tersebut.Bermodalkan informasi ini di dapatkan dari masyarakat tim wartawan dan LSM mencoba mendatangi Praktek Bidan Sri Rahayu dan Klinik Beauty Salon pada hari Jumat (16/06/2023) lalu dan secara kebetulan Pemilik/Pengusaha Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon berada di tempat tersebut,Selasa (20/06/2023).
Dengan bermodalkan informasi yang di dapatkan dari masyarakat,
tim media dan LSM langsung mengkonfirmasi dengan melontarkan beberapa pertanyaan terkait adanya informasi yang di terima dari masyarakat kepada pihak Pemilik atau Pengelola Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon serta meminta untuk cross chek bersama Pemilik ke (TPA) yang di maksut.
“Awalnya pihak dari Pengusaha Praktek Bidan Sri Rahayu dan Klinik Beauty Salon hanya mengakaui bahwa limbah (B3) yang di bakar itu kejadiannya sudah beberapa Tahun yang lalu,dan sekarang kami sudah menjalin kerja sama dengan pihak ke-3 untuk penanganan limbah (B3) yang di hasilkan Praktek dan Klinik Beauty Salon kami ini sambil memperlihatkan bukti Surat kerja sama dengan PT.Indonesia Lestari Group,” tutur Istrinya yang berprofesi sebagai Bidan sekaligus penanggung jawab di Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon kepada tim wartawan dan LSM,Selasa (20/06/2023).
Setelah usai melakukan konfirmasi kepada pihak Pengusaha,tim wartawan dan LSM kembali meminta di lakukan cross chek bersama dengan pihak Pengusaha Praktek Bidan dan Klinik Beauty Salon ke (TPA) tempat pembakaran limbah (B3) yang di maksut ternyata di (TPA) tersebut di temukan limbah (B3) di duga baru saja di buangkan dan belum sempat di bakar.Saat itu juga tim wartawan dan LSM mengambil audio visual sebagai dokumentasi pemberitaan di media serta barang bukti nantinya tindak lanjut Hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) (LPPAS-RI) wilayah kerja Kota Tebing Tinggi-Kabupaten Serdang Bedagai,S.Barus sangat menyesalkan kejadian ini tersebut.Dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Subdit 4 Krimsus Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas di duga oknum Pengusaha Praktek Bidan Sri Rahayu dan Klinik Beauty Salon di duga telah melanggar Pasal 103 (UUPPLH) yang berbunyi : Setiap orang yang menghasilkan limbah (B3) dan tidak melakukan pengolahan sebagaimana yang di maksut Pasal 59,di pidana paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling sedikit Millyar dan paling banyak 3 (Tiga) Millyar.
“Untuk Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara di mimta agar mencabut izin apa bila masih berlaku dan tidak mengeluarkan izin apa bila masih dalam proses untuk Praktek Bidan Sri Rahayu dan Klinik Beauty Salon serta tetap melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek Bidan mau pun Klinik lainnya yang ada di wilayah kerjanya agar kejadian serupa jangan terjadi lagi,” pinta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) (LPPAS-RI) wilayah kerja Kota Tebing Tinggi-Kabupaten Serdang Bedagai, S.Barus,Selasa (20/06/2023).(Redaksi/Team)





