Berita Terkini

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Perubahan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023 Kini Telah Disahkan

194
×

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Perubahan Qanun RAPBK Tahun Anggaran 2023 Kini Telah Disahkan

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, 1KABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) tahun anggaran 2023, menjadi Qanun APBK-P tahun anggaran 2023, di Gedung Dewan, Jumat, 29 September 2023.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Suprianto, S.T didampingi Wakil Ketua Fadlon, SH, dan Muhammad Nur serta dihadiri 23 dari 30 orang anggota dewan.

Baca juga Artikel ini  Unjuk Rasa Ricuh, Puluhan Aksi Massa DPD SAPMA IPK Kabupaten Deli Serdang Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Deli Serdang Tuntut Tutup Club/Diskotik Hotel Deli Indah

Hadir juga PJ Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Asra, serta Kepala SKPK, Para Camat, dan Tamu Undangan.

Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna dewan setelah mendengarkan pendapatan akhir dan usul saran dari tiap-tiap fraksi dewan.

Baca juga Artikel ini  Tolak Revisi RUU Penyiaran, JMI Sumut : Jangan Belenggu Kebebasan Pers Untuk Kepentingan Politik

Untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.203.119.008.002, bertambah sebesar Rp35.813.645.979, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.167.305.362.023.

Peningkatan jumlah pendapatan ini bersumber dari kenaikan transfer Dana BOS, DBH TDF, Pendapatan BLUD, dan Alokasi Dana Desa.

Baca juga Artikel ini  Kunjungi Mapolrestabes Medan, Kapolda Sumut : Medan Adalah Etalase Sumut

Belanja Daerah, Rp1.263.053.853.471, bertambah sebesar Rp51.043.885.448, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp1.206.005.362.023,00.

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp66.234.845.469, bertambah sebesar Rp21.234.845.469, dari APBK sebelum perubahan yaitu Rp45.000.000.000.

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp6.300.000.000, tidak mengalami perubahan. (Zulkarnain)