BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Dukung Car Free Day : Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar Jemput

25
×

Dukung Car Free Day : Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar Jemput

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerapkan program Car Free Day sebagai bagian dari transformasi budaya kerja baru di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Rabu (15/04/2026). Kebijakan ini didukung dengan penyediaan lima unit bus antar-jemput.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor 800/2156 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026, yang menekankan perubahan pola kerja yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Baca juga Artikel ini  Penertiban Lapak di Atas Parit Dinilai Tebang Pilih, SOMASI: Harus Adil Tanpa Pengecualian

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menyampaikan bahwa penyediaan fasilitas ini merupakan langkah konkret dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyediakan lima unit bus antar-jemput yang dapat dimanfaatkan ASN maupun non-ASN. Ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN sekaligus mendukung pelaksanaan Car Free Day setiap hari Rabu,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Jaring Kandidat Terbaik, 27 Peserta Ikuti Seleksi Tambahan Bacalon Pilkades Deli Serdang Serentak Gelombang II Tahun 2026

Adapun titik kumpul layanan bus berada di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan sebanyak dua unit, Simpang Karya Jaya (RSU Mitra Sejati) satu unit, serta Pintu Tol Amplas sebanyak dua unit.

Pelayanan penjemputan dimulai pukul 06.45 WIB. Sementara itu, untuk kepulangan, kendaraan bus disiagakan di Kantor Bupati Deli Serdang mulai pukul 16.30 WIB.

Selain memanfaatkan fasilitas bus, ASN dan masyarakat juga diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan lainnya, seperti angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda, sepeda motor, maupun berjalan kaki.

Baca juga Artikel ini  Klarifikasi Pemkab Deli Serdang Atas Laporan Salah Satu ASN Memuat Keberatan Terkait Penilaian Kinerja ke BKN, Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Bantah Isu LHP

Sandra menegaskan, penerapan Car Free Day yang berlaku setiap hari Rabu diharapkan mampu membentuk kebiasaan baru yang lebih sehat dan produktif.

“Melalui kebijakan ini, kita ingin mendorong perubahan pola hidup dan budaya kerja yang lebih ramah lingkungan serta berkelanjutan di Deli Serdang,” tutupnya.(1kbr/nain-40)