MEDAN | 1kabar.com
Sebanyak 4 (Empat) Mahasiswa di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara di-drop out (DO) atau di keluarkan oleh pihak Rektorat setelah menolak kebijakan Kampus yang memberlakukan Retribusi Parkir tanpa Sosialisasi terlebih dahulu,Selasa (20/06/2023).
Drop out secara tidak hormat kepada 4 (Empat) Mahasiswa ini di lakukan Rektorat Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan,setelah mereka melakukan aksi Demonstrasi di Depan Kampus guna menolak kebijakan penetapan Retribusi Parkir sebesar Rp.50 Ribu hingga Rp.100 Ribu yang di bebankan kepada Mahasiswa.
Mereka adalah Ria Anglina Syaputri Sitorus,Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan Angkatan 2020,Nebur Fine Mahasiswa Fakultas Ekonomi Angkatan 2020 dan Kevin Sedianto Padang Mahasiswa Fakultas Pertanian.Ketiga Mahasiswa ini di-DO pada 17 Juni 2023.Sementara Samuel Nainggolan menyusul mendapatkan sanksi drop out pada 20 Juni 2023.
Selain keempat Mahasiswa itu,1 (Satu) orang Mahasiswa bernama Rolasta Naomi Sitanggang mendapatkan sanksi skorsing atau pemberhentian sementara.Skorsing terhadap Rolasta Naomi menuai kejanggalan karena faktanya,ia tidak ikut di aksi demonstrasi.Skorsing di duga di jatuhkan kepada Naomi karena ia merupakan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan,Selasa (20/06/2023).
Buntut di-DO secara tidak hormat, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan lantas mengadakan aksi di Depan Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan,Selasa (20/06/2023).
Koordinator aksi yang juga salah seorang Mahasiswa yang di-DO,Ria Anglina Syaputri Sitorus mengatakan, protes yang di layangkan karena ia dan Mahasiswa lainnya merasa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan membuat kebijakan tanpa melakukan Sosialisasi kepada Mahasiswanya.
Ria mengatakan,dirinya dan Mahasiswa lain bahkan sempat melakukan mediasi dengan Rektorat Kampus terkait penerapan Retribusi Parkir,namun tidak menemukan titik terang.Kampus bersikukuh menerapkan Retribusi Parkir kepada Mahasiswa.
“Pada Kamis 15 Juni yang lalu adalah bentuk protes terhadap kebijakan Kampus yang di nilai sangat memberatkan Mahasiswa,yakni protes terhadap pihak Rektorat Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan yang menerapkan kebijakan Parkir berbayar terhadap Mahasiswa sebesar Rp.50 Ribu hingga Rp.100 Ribu per Bulannya,” katanya.
Ria mengungkapkan,menurut Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan,Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di anggap melanggar Peraturan Rektor Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan yang salah satu Pasalnya berisi larangan bagi Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan melakukan demonstrasi tanpa seizin Rektor,Selasa (20/06/2023).
“Peraturan Rektor itu hanyalah aturan yang bersifat akal-akalan Reaktif dan Situasional untuk Represif Mahasiswa yang memprotes kebijakan Kampus, ” kata Ria yang juga Koordinator Umum dalam Gerakan Mahasiswa itu.
Menurutnya,sanksi DO yang di jatuhkan Rektorat Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan merupakan bentuk pengkhianatan, pelanggaran dan pengekangan terhadap Konstitusi.Padahal,lanjut Ria, semua warga Negara pada hakikatnya harus patuh dan tunduk terhadap Konstitusi,Selasa (20/06/2023).
“Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 setiap warga Negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat seperti Undang-Undang (UU) Nomor : 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.Peraturan yang di buat Rektorat Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945,” tegas Ria.
Oleh karenanya,Ria dan Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan yang tergabung dalam aksi itu menuntut Rektorat Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan segera menerapkan Keadilan di Dunia Kampus,apa lagi Mahasiswa adalah agen perubahan.
“Hapuskan Komersialisasi Pendidikan, wujudkan Pendidikan Demokratis dan cabut sanksi tidak berdasar terhadap Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan.Cabut Peraturan Rektor Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan,tolak kebijakan Parkir berbayar kemudian wujudkan pembentukan Pemerintahan Mahasiswa di Kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI 5) dan Evaluasi Rektor Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan yang tidak taat Konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu,Perwakilan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan, Devi Marlin mengaku enggan berkomentar terkait drop out dan skorsing terhadap Mahasiswa,imbas aksi demonstrasi yang mereka lakukan.
“Ibu no comment dulu iya,karena kami mau buat rilis nanti,” katanya kepada wartawan,saat di hubungi melalui lewat via telepon selulernya,Selasa (20/06/2023) malam.
Di ketahui,di 2016,drop out dengan tidak hormat oleh pihak Kampus juga pernah di alami 24 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).Saat itu puluhan Mahasiswa di-DO sepihak oleh Rektorat Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) karena mengkritik kebijakan Kampus yang tidak pro kepada Mahasiswa.(Redaksi/Team)




