DELI SERDANG | 1kabar.com
Bupati Deli Serdang, HM. Ali Yusuf Siregar melantik 76 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dari 19 Kecamatan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/02/2024).
Dalam arahannya, Bupati menjelaskan Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengamanatkan jika terjadi kekosongan Jabatan Kepala Desa, Bupati/Walikota menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.
“Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) adalah tugas mulia dan amanah yang tidak mudah. Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) yang baru di berikan kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk memimpin langsung Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan di Desa,” kata Bupati.
Bupati bepesan, agar para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) bisa memegang prinsip-prinsip yang di amanatkan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam hal penggunaan Dana Desa, Pelaksanaan Pembangunan dan Kebijakan Strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, kesejahtreraan di Desa dengan prinsip dasar kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan.
Pembangunan, kata Bupati lagi, bukan hanya infrastruktur fisik, namun juga Pembangunan manusia. Hal inilah yang mendorong untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
“Pj Kepala Desa harus mampu berinovasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, khususnya inovasi yang membuat urusan semakin mudah dan cepat dengan tetap mengacu dan berpedoman pada aturan yang ada,” tegas Bupati.
Selain itu, Pj Kades juga harus melakukan identifikasi dan menggali potensi yang di miliki Desa, memanfaatkan semaksimal mungkin semua sumber daya yang ada, terus bekerja keras karena kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa adalah tujuan bersama. “Jangan pernah sia-siakan tanggung jawab dan kewajiban yang sekarang di amanahkan oleh masyarakat,” sebut Bupati.
Pj Kades mengurusi segala aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dan kendala di lapangan.
“Tantangan dan hambatan pasti ada, namun jadikan sebagai pendorong dan semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta ciptakan budaya kerja yang nyaman, interaktif dan komunikatif, sehingga memberi implikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang,” pesan Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Drs. Khairul Azman, MAP dalam laporannya menjelaskan Pj Kades harus melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa serta di berikan tunjangan Kepala Desa.
Selain itu, Pj Kades juga berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Masa Jabatan Penjabat Kepala Desa adalah sampai dengan di lantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Kadis PMD pada Pelantikan yang turut di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H. Timur Tumanggor, S.Sos., MAP; Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Drs. H. Citra Effendi Capah, MSP; Asisten III Administrasi Umum, Dedy Maswardi, S.Sos., MAP; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Abduh Rizali Siregar, M.Si; Kepala Inspektorat, H. Edwin Nasution, SH; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr. Ir. Remus H. Pardede, M.Si dan Camat se-Deli Serdang.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





