BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

LBH Medan Desak Polda Sumut Umumkan Hasil Investigasi Ilmiah Kasus Kebakaran Rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu

117
×

LBH Medan Desak Polda Sumut Umumkan Hasil Investigasi Ilmiah Kasus Kebakaran Rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Jajarannya untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan terkait kebakaran rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada 4 November 2025 lalu di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kamis (13/11/2025).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menilai hingga sepekan setelah peristiwa tersebut, dan belum ada kepastian mengenai penyebab kebakaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, dan menunjukkan belum adanya kejelasan hukum atas kasus tersebut.

“Belum adanya titik terang dan dugaan lambatnya penanganan kasus kebakaran rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu merupakan bentuk kelalaian institusional yang berpotensi melanggar hak asasi atas rasa aman dan kepastian hukum,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Kamis (13/11/2025).

Baca juga Artikel ini  Masjid Al Amin Pulo Ara Geudong Teungoh Masjid Bersejarah dan Tertua di Bireuen

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengingatkan bahwa Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warganya, termasuk aparat penegak hukum seperti Hakim. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, yang menjamin hak atas perlindungan diri, keluarga, harta benda, dan rasa aman dari ancaman. Selain itu, Pasal 3, dan 4 Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mewajibkan Negara menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi. 

Perlindungan terhadap Hakim, lanjut Irvan Saputra, juga merupakan bagian dari hak atas keadilan (right to justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2005.

Baca juga Artikel ini  Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Wakil Bupati Deli Serdang : Kemerdekaan Lahir dari Kesabaran dan Keberanian.!.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa Polda Sumatera Utara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP.

Melalui pernyataan resminya, Irvan Saputra menyampaikan empat poin desakan, yaitu sebagai berikut :

1). Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus kebakaran rumah hakim secara Scientific Crime Investigation, objektif, dan transparan.

2). Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta mengambil langkah nyata untuk memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada Hakim Khamozaro serta keluarganya, sekaligus mengawal ketat proses hukum yang ditangani kepolisian.

3). Pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak mencederai independensi peradilan.

Baca juga Artikel ini  Ribuan Aparat Gabungan dari TNI Polri, dan Satpol PP Pemprov Sumut Jaga Aksi Massa Damai Penutupan PT. Toba Pulp Lestari, Kota Medan Masih Tetap Kondusif

Negara harus memastikan setiap bentuk ancaman terhadap Hakim diproses secara hukum, karena serangan terhadap hakim berarti serangan terhadap keadilan dan supremasi hukum itu sendiri.

4). Peringatan untuk Negara : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan, apabila Negara gagal menuntaskan kasus ini secara transparan dan ilmiah, maka hal itu sama saja dengan membiarkan aparat penegak hukum hidup dalam ketakutan dan ancaman yang dapat menggerus rasa keadilan di masyarakat.

“Jika Negara gagal menuntaskan kasus ini, maka sesungguhnya negara sedang membiarkan aparat penegak hukum terus hidup dalam ketakutan, ancaman, dan intimidasi yang akhirnya melahirkan ketidakadilan,” tulis LBH Medan dalam pernyataannya.(1kabar.com/NN0101)