Tebing Tinggi | 1kabar.com
Memasuki Mudik Lebaran ini, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi bersama dengan Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penertiban terhadap Truk Angkutan Barang Sumbu tiga ke atas yang melintas di Kota Tebing Tinggi, Senin (08/04/2024).
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agnis Juwita, SIK., MM., M.Si menjelaskan pelarangan beroperasinya kendaraan sumbu tiga ini sesuai dengan SKB Nomor : 905/III/2024 Tentang Pembatasan Pengangkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 M dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2024 di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.
“Ada pun lokasi penertiban dan penindakan di laksanakan di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi-MedanĀ KM 75.76 tepatnya terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dengan sasaran kendaraan Angkutan Barang Sumbu 3 ke atas,” ujar Kasat Lantas.
Petugas yang di libatkan terdiri dari, Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi 4 Personel, Dinas Perhubungan 8 Personel dan Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi sebanyak 5 Personel dengan melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap Truk Angkutan Barang Sumbu 3 ke atas yang tidak menaati SKB terkait Pembatasan Pengangkutan Barang selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H Tahun 2004 M.
Di tambahkan Kasat Lantas, dari hasil kegiatan, Petugas melakukan penindakan sebanyak 22 Truk Sumbu tiga dengan memarkirkan kendaraan yang melanggar SKB di Terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi.
“Petugas turut memberikan edukasi kepada para Sopir agar mematuhi SKB demi kelancaran danĀ kenyamanan masyarakat yang melaksanakan Mudik/Balik Idul Fitri 1445 H,” tutupnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





