Berita Terkini

Muhammad Nur Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Dari Fraksi Tentang Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023

278
×

Muhammad Nur Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Dari Fraksi Tentang Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang, 1kabar.com – DPRK Aceh Tamiang menetapkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 melalui persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRK dan Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna. Jum’at, (29/9/2023), pukul 22.30 WIB.

Rapat Paripurna didahului denganĀ  penyampaian Pendapat Panitia Anggaran yang dibacakan oleh juru bicaranya, Desi Amelia dari Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan, dihadapan para Anggota Dewan yang berhadir sejumlah 23 orang dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Drs. Asra mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang; para Kepala OPD serta Camat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek

Panitia Anggaran menilai hasil ringkasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemkab. Aceh Tamiang, adalah sebagai berikut, Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp 35.813.645.979,- menjadi Rp 1.203.119.008.002,- sedangkan Belanja Daerah yang juga mengalami penambahan dari rencana awal sebesar Rp 51.043.885.448,- sehingga menjadi total Belanja sebesar Rp 1.263.053.853.471,-.

Baca juga Artikel ini  Siaran Pers Dewan Pers : Komunitas Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran

Penerimaan pembiayaan tahun ini dapat menutupi defisit anggaran, dimana penerimaan mengalami tambahan sebesar Rp 21.234.845.459,- dengan total akhir sebesar Rp 66.234.845.459,- serta pengeluaran pembiayaan yang tidak mengalami perubahan sebesar Rp 6.300
000.000,-.

Pantia Anggaran juga memberikan pendapat dan saran terhadap realisasi anggaran pada Perubahan APBK kepada Kepala Daerah, antara lain mengenai percepatan dan kecermatan realisasi anggaran yang harus mampu dilaksanakan sebaik-baiknya terutama menyangkut belanja yang berkenaan langsung untuk pelayanan publik serta tetap memperhatikan aturan pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Indonesia Indicator : Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

Rapat Paripurna ditutup oleh Pimpinan Rapat, Muhammad Nur pada pukul 22.45 WIB dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023. (Zulkarnain)