Simalungun | 1kabar.com
Restorative justiceĀ atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya di tegakkan, tetapi juga di rasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald F.C Sipayung, SIK., MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus di selesaikannya.
Bertempat di Polsek Bangun acara yang di laksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga di hadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala Desa hingga Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka di berikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran”, ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/09/2023).
Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa di selesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan di lanjutkan proses hukumannya.
“Ada 61 perkara yang di selesaikan. Perkara-perkara itu dari Tahun 2022 hingga 2023,” pungkas Ronald.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
#Humas_Polres_Simalungun





