Deli Serdang | 1kabar.com
Kajian hukum penganiayaan di artikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang, dan penganiyaan juga bisa di artikan tindakan merusak kesehatan seseorang, Jumat (29/09/2023).
Penganiayaan berat di atur dalam Pasal 354 KUHPidana ” Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, di ancam melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 Tahun.”
Jurnalis / Media pada tanggal (24/25/09/2023) telah mengkonfirmasi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU )Yuspita Ginting, yang bertujuan untuk mengetahui informasi kelangsungan sidang tuntutan terdakwa Robiuddin Lubis tidak terkonfirmasi.
“Hal ini menguatkan dugaan terjadi konspirasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Ginting beserta Jajarannya untuk menutup akses informasi keterbukaan informasi publik, di antaranya melibatkan oknum tokoh masyarakat dan oknum jasa lowywr IHN,” narasumber.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Ginting yang tidak terkonfirmasi akan terlebih dahulunya sudah di konfirmasi pada tanggal (24/25/9/2023), Yusniar (korban) di dampingi Yuni (Adiknya) tetap kooperatif mengikuti persidangan terjadwal pada tanggal (250/9/2023).
Terhitung di hari Seninnya pada tanggal (25/09/2023) sekira pukul 09.30 WIB pagi, Yunsniar (korban) hadir tepat waktu di ruang tunggu antrian untuk pemanggilan gelar persidangan tuntutan terhadap Robiuddin Lubis (Pelaku).
Di pukul 15.33 WIB pada tanggal (25/09/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dampingi Daniel hadir dan memasuki ruang rapat sidang, singkat waktu tersebut Yusniar di dampingi (Adiknya) memasuki ruang rapat sidang tuntutan.
Hakim Majelis mengisi ruang rapat sidang yang mana Yusniar di dampingi (Adiknya) fokus untuk mendengarkan hasil bacaan tuntunan, dan ternyata apa yang ada di dalam benaknya tidak sesuai.
Ruang sidang tersebut tidak terlihat Robiuddin Lubis (Pelaku) yang sebelumnya (Pelaku) penganiayaan kerap di dampingi Istrinya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Ginting mengabaikan kehadiran Yusniar di dalam ruang rapat persidangan.
Menguatkan dugaan terjadinya konspirasi Pengadilan Negeri 1 Lubuk Pakam kasus penganiayaan berat yang di dalami Yusniar, Yuspita Ginting di dampingi Oknum Daniel dugaan menelfon pihak terkait akan kehadiran Yusniar (Korban)
“Yusniar saksi kasus penganiayaan terhadap dirinya dalam hal untuk jadwal untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri 1 Lubuk Pakam sama sekali tidak ada yang memberikan informasi terhadapnya,” Yusniar, Jumat (29/09/2023).
“Semenjak insiden penganiyaan menimpanya Yusniar menerima perlakuan yang tidak adil baginya,” dalam hal ini pintanya agar pelaku di hukum setimpal dengan perbuatannya, yang menyebabkan Yusniar kehilangan pekerjaan dan kerugian secara moral.
Tanpa alasan yang pasti dan tidak adanya informasi terlebih dahulunya dari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuspita Ginting, Hakim Majelis mengetuk palu mengatakan sidang di tunda sampai Minggu depan di tanggal (04/10/2023).(Red/Geleng)





