Berita TerkiniNasionalPolri

Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura, 2 Orang Tersangka

259
×

Polda Sumut Gerebek Pangkalan LPG Oplos Gas Bersubsidi di Labura, 2 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | 1kabara.com

Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan (LGP) yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas (LPG) milik AAP dan AM itu di amankan 6 orang pelaku pengoplosan gas (LPG). Dari 6 orang yang di amankan, Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas (LPG) 3 kg.

Baca juga Artikel ini  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan : Jangan Terprovokasi

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol. Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (04/09/2023), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.

Bermodalkan informasi, Selasa (05/09/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di (TKP) ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas (LPG) dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

Baca juga Artikel ini  Oknum PNS Pemprov Sumut (N) Diduga Menipu Seorang Ibu Rumah Tangga di Medan

“dua orang di tetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9).

Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas (LPG) 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Berhasil Mengungkap Pelaku Yang Membuang Bayi di Perkebunan Teh, Ternyata Sepasang Kekasih di Sidamanik

“Para pelaku di kenakan Pasal 55 UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)