Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polda Sumut Jadwal Pemanggilan Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat

178
×

Polda Sumut Jadwal Pemanggilan Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara jadwal pemanggilan dua tersangka, A dan RN pada kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.

Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi jadwal pemanggilan para tersangka.

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan dan Pembinaan Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas

“Penyidik masih bekerja,” ujar Hadi, Senin (01/04/2024).

Selanjutnya saat di tanya rencana pemanggilan dan kemungkinan para tersangka akan di tahan, Hadi mengisyaratkan agar bersabar menunggu.

“Semua tahapan pastinya di kerjakan,” pungkasnya.

Sementara itu, di peroleh infomasiĀ  menyebutkan penyidik telah meminta keterangan seorang Guru Honorer di Kabupaten Langkat yang melaporkan kecurangan rekrutmen PPPK pada Senin (01/04/2024).

Baca juga Artikel ini  Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis Sambangi Warga Desa Sidodadi, Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya di ketahui, Penyidik Tipokor Direktorat (Dit) Reserse Kiriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan 2 Kepala SD sebagai tersangka dalam kasus Korupsi dan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023/2024.

Baca juga Artikel ini  389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak Tahun 2024

Keduanya yakni Awaludin alias A kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat.(Redaksi/Geleng)