Berita TerkiniNasionalPolri

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Rumah Tahanan

720
×

Polda Sumut Kembali Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Rumah Tahanan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara melalui Tim Subdit III Dit Narkoba kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja melibatkan napi yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Dalam pengungkapan itu Personel Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42 tahun) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Kamtibmas Lewat Patroli Blue Light

Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut penangkapan tersangka bandar ganja di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Polda Bali Sukses Amankan World Water Forum ke-10

“Sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus Narkotika yang menjalani masa Tahanan pada Tahun 2015 yang lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022 lalu. Namun kembali di tangkap terlibat kasus Narkotika jenis ganja.

Baca juga Artikel ini  Dirlantas Polda Sumut dan Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Kerjasama SIM Keliling di Kampus UINSU

“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)