MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Tim Subdit III Dit Narkoba kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja melibatkan napi yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Dalam pengungkapan itu Personel Polisi mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42 tahun) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut penangkapan tersangka bandar ganja di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus Narkotika yang menjalani masa Tahanan pada Tahun 2015 yang lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022 lalu. Namun kembali di tangkap terlibat kasus Narkotika jenis ganja.
“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkas Hadi.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





