Berita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polisi Terbitkan DPO Terhada Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas

180
×

Polisi Terbitkan DPO Terhada Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polsek Percut Sei Tuan/Polsek Medan Tembung akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EN yang merupakan otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama (23) hingga tewas.

Ada pun daftar pencarian orang (DPO) tersebut dengan Nomor : DPO/586/XII/Res.1.7/2023/Reskrim. Tersangka EN di Laporkan Abang Kandung korban, Irsan dengan Nomor : LP/B/2016/X/2023/SPKT Percut, tanggal 25 Oktober 2023.

Tersangka melanggar Pasal Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana di maksud dalam Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP. Japri Simamora saat di konfirmasi wartawan, pada Minggu (31/03/2024) membenarkan jika Polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) otak pelaku pembakaran hingga menyebabkan korbannya tewas.

Baca juga Artikel ini  “Duet Maut” RL-MRJ Guncang Pilkada Bitung

“Saat ini kita masih mencari keberadaan tersangka. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di mana pun berada, apa bila ketemu atau melihat EN agar segera melaporkannya ke Kantor Polisi terdekat supaya tersangka di amankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain,” imbaunya.

Sementara itu orang tua almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono (53) yang di wawancarai wartawan mengucapkan terima kasih kepada Polisi yang akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap otak pelaku pembunuhan terhadap anaknya ini.

“Walau pun kasus pembakaran terhadap anak saya sudah berjalan hampir 6 Bulan, akhirnya Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap EN. Saya berharap agar Polisi segera menangkap pelaku. Selain itu saya juga memohon kepada masyarakat di mana pun berada, terkhusus bagi Suku Jawa di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, mohon bantu jika melihat tersangka agar melaporkannya ke Polsek setempat agar pelaku di tangkap,” harap Pria kelahiran Perumnas Mandala, Kabupaten Deli Serdang itu.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba dan Kasat Lantas

Ribut juga berharap agar Polisi juga benar-benar berkerja keras untuk menyelidiki keterlibatan LH alias U yang hanya di jadikan saksi hingga kini.

“LH alias U yang menyuruh SS alias Leo untuk membeli minyak bensin dengan alasan untuk sepeda motornya. Namun setelah membeli bensin, SS alias Leo menyerahkannya kepada EN dan kemudian menyiramkannya ke tubuh anak saya lalu di bakar hidup-hidup. Jika tidak di suruh beli bensin, kan tidak mungkin terjadi pembakaran,” bebernya.

Sebelumnya, di tuduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang di bakar hidup-hidup oleh sejumlah Pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, pada Rabu siang (25/10/2023) yang lalu.

Baca juga Artikel ini  Rapat koordinasi SDM Program Keluarga Harapan Kecamatan Panakkukang Kota Makasar, 

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati dan di Rawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa siang (31/10/2023) yang lalu korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan kembarannya, Dani (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi Pesawat menuju Medan.

Belum lama ini Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial  SS alia Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala.

Polsek Percut Sei Tuan juga menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, pada Jumat (23/02/2024) yang lalu sekira pukul 10.30 WIB.(Redaksi/Geleng)