BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 3 Bandit Jalanan Para Pelaku Perampokan dan Penganiayaan Terhadap Sopir Truk Hingga Tewas

230
×

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 3 Bandit Jalanan Para Pelaku Perampokan dan Penganiayaan Terhadap Sopir Truk Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Tiga Pria, MR alias Kodok (20 tahun), H (36 tahun) dan MF (17 tahun) berdomisili di Kecamatan Medan Belawan, dibekuk Petugas Satuan Reserse Kiriminal Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pengemudi Truk, Donal Purba tewas.

Selain itu, pihak kepolisian juga meringkus, R (24 tahun) dengan dugaan sebagai penampung Handphone milik korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal kepada wartawan, Jumat, (04/10/2024) mengatakan, tindak kekerasan yang mengakibatkan korban tewas, beberapa hari lalu tersebut, berawal ketika korban dengan mengendarai truk, melintas di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Belawan.

Baca juga Artikel ini  Nongkrong di Warkop, Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Provinsi Sumut Bahas Perkembangan Sumut

Selanjutnya, MR alias Kodok, H dan MF, melakukan pencurian Ban Serap Truk yang dikemudikan korban.

Mengetahui ulah, ketiga bandit jalanan tersebut, korban mencoba mengambil kembali Ban Serap Truknya, dengan melakukan pengejaran, namun ketiga pelaku melakukan perlawanan, dan selanjutnya para pelaku memghantam kepala korban dengan besi aspak, korban yang mengalami luka serius pada bagian kepala, akhirnya meninggal dunia.

Baca juga Artikel ini  Kasdam IX/UDY Pimpin Ziarah Nasional

Menyikapi adanya informasi tersebut, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, sejumlah Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, kemudian melakukan pengejaran, dan membekuk MR alias Kodok, H dan MF, serta R.

Baca juga Artikel ini  Anggota DPR RI Dapil Sumut 1, dr. Sofyan Tan Pastikan Dukungannya Pada Paslon Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Pada Pilkada Tahun 2024

“Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun penjara,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.

Disebutkan, MR alias Kodok, juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pencurian pada 16 September 2024 lalu.(***)