Deli Serdang | 1kabar.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Namorambe berhasil mengamankan tiga orang komplotan terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/11/2025).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Namorambe, AKP. Sukses Wira Secapa Sinulingga, menjelaskan kepada wartawan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut terjadi pada Minggu (09/11/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pembangunan, Gang Masjid Al-Syakirin, Dusun 1 Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Menurut Kapolsek, korban berinisial NH br B melaporkan bahwa Sepeda Motor Honda Beat BK 3115 AKQ miliknya hilang dari area dapur rumah. “Korban melaporkan kejadian setelah mengetahui sepeda motornya hilang dari dapur rumahnya,” ucap AKP. Sukses Wira Secapa Sinulingga, Selasa (25/11/2025).
Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban hendak membangunkan anak-anaknya untuk berangkat sekolah, ia tidak mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dapur. Pintu dapur juga diketahui sudah dalam keadaan terbuka. “Korban berteriak meminta tolong, sehingga warga berdatangan dan setelah mengetahui sepeda motornya hilang, korban melapor ke Polsek Namorambe untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek, Selasa (25/11/2025).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil menangkap tiga terduga pelaku, yakni ANA (18), Warga Desa Ujung Labuhan, HS alias A (31), dan AB alias A (33), keduanya Warga Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah diperoleh dua alat bukti yang sah, tim berhasil menangkap ANA disalah satu rumah dekat Proyek Pembangunan Perumahan Oasis, di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor. Dari hasil pemeriksaan, ANA mengaku beraksi bersama HS alias A. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, HS alias A ditangkap di Jalan Karya Budi Gang Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur. HS kemudian mengaku bahwa ia dan AB alias A turut membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut dan masing-masing mendapat upah senilai Rp. 400.000. AB alias A kemudian ditangkap di lokasi yang sama.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Namorambe untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru BK 3115 AKQ, satu helai kain selendang bermotif kotak bergaris warna dasar biru, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku. “Ketiganya sudah ditahan dan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP,” pungkas Kapolsek.(1kabar.com/BL0101)





