MEDAN | 1kabar.com
Mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba merupakan wujud upaya satres di Polres dalam memerangi penyebaran Narkoba, Rabu (30/08/2023).
Hal itu di tegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. Zulkarnain, SH., MH pada dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan yang di wakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Iptu Rapolo Tambunan, SH di Channel Pro 1 (Kanal Inspirasi) gelombang FM.94,3 MHz.
“Langkah- langkah yangi di lakukan oleh Satres Narkoba terkait pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang merupakan Commander Wish Bapak Kapolda Sumatera Utara yaitu menjadikan Narkoba musuh bersama,” ujarnya, Rabu (30/08/2023).
Di sebutkannya, hal tersebut di mulai dari langkah atau upaya Preemtif dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa, ke sekolah – sekolah,” ucapnya.
“Hal ini untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Narkoba dan khususnya kepada Pelajar serta juga melakukan kegiatan Patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran Narkoba itu sendiri,” tandasnya, Rabu (30/08/2023).
Selanjutnya, langkah preventif, represif serta termasuk langkah yang tetap eksis di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk mendukung pemberantasan Narkoba.
“Mulai dari tingkat kerawanan Narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah mereka serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba atau data intelejen di jadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba,” tuturnya.
Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna Narkoba dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengacu kepada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 (UU Narkotika), pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“Pada saat ini Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggalakkan pecandu/ pengguna Narkoba ke dalam upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula,” jelasnya.
Menurutnya, dalam proses tersebut tim di bentuk dan terdiri dari Polri, BNN, Jaksa dan Saksi Ahli Media yang di sebut Tim Assessment Terpadu (TAT) yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna Narkoba kemudian mengeluarkan hasil assesment.
“Pengguna Narkoba di rehabilitasi kemudian perkaranya di hentikan (SP3),” pungkasnya.
Turut serta pada acara tersebut, Host Ricky Subandi yang di dampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut.(Red/Zul1KBR)





