MEDAN | 1kabar.com
Peristiwa kebakaran yang melanda rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu, pada Selasa pagi (04/11/2025), mengejutkan publik Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, menghanguskan sebagian besar rumah milik sang Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena istri dan anak-anak Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu tidak berada ditempat.
Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu tengah menangani sejumlah perkara besar, termasuk dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret Dirut PT. Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting. Kasus tersebut juga dikabarkan berkaitan dengan pergeseran anggaran yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan), Irvan Saputra, S.H., M.H., menduga kuat peristiwa itu tidak terjadi secara alami. Menurutnya, kebakaran tersebut sarat kejanggalan dan patut dicurigai sebagai bentuk ancaman terhadap independensi peradilan.
“Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu penuh kejanggalan dan dapat berdampak terhadap mental serta integritas beliau dalam memimpin persidangan,” ujar Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Rabu (05/11/2025).
Irvan Saputra menegaskan, kasus-kasus besar yang sedang ditangani Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu, termasuk perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang mendapat perhatian Nasional, bisa menjadi latar belakang terjadinya insiden tersebut.
Kami menduga ini bukan kebakaran biasa. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polsek Sunggal yang telah menerima laporan agar segera mengusut tuntas kejadian ini secara objektif, profesional, dan transparan. Harus dibuka terang-benderang apakah benar kebakaran murni atau ada unsur tindak pidana,” tegas Irvan Saputra, Rabu (05/11/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai bahwa peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip dasar independensi kekuasaan kehakiman.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim harus bebas dari segala bentuk campur tangan, intimidasi, atau intervensi dari pihak mana pun. Setiap ancaman terhadap hakim merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial — peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.
“Ini jelas ancaman terhadap kemandirian lembaga peradilan. Negara wajib menjamin keamanan dan kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya,” tegas Irvan.
Terlepas dari musibah yang dialaminya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu menyatakan tidak akan mundur dari tugasnya, bahkan jika insiden kebakaran ini terbukti berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.
“Jika musibah ini memang terkait kasus yang saya tangani, saya tidak akan mundur sedikit pun,” tegas Khamozaro Waruwu melalui pernyataannya kepada wartawan.
Sikap tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menyebutnya sebagai bentuk integritas tinggi dan komitmen terhadap peradilan yang bersih.
“Apa yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu merupakan cerminan nilai yang diatur dalam United Nations Basic Principles on the Independence of the Judiciary,” ujar Irvan Saputra.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa setiap upaya intimidasi terhadap hakim merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Kebebasan hakim adalah jantung dari sistem peradilan. Jika hakim takut, maka keadilan pun mati,” tutup Irvan Saputra.(***)





