BELAWAN | 1kabar.com
Tiga Pria, RS (48), S (44) dan B (43) berdomisili di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan memiliki atau sebagai pengguna sabu-sabu.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari RS, S dan B masing-masing satu paket sabu, satu Handphone serta Uang Tunai Rp. 100 Ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane kepada wartawan, Kamis (26/09/2024) mengatakan, ketiga pria tersebut ditangkap, ketika pihaknya sedang melalukan kegiatan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(***)





