Berita Terkini

Sengketa Petue Dan Reje Simpur Selesai Dengan Damai

298
×

Sengketa Petue Dan Reje Simpur Selesai Dengan Damai

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah | 1Kabar.com

Sengketa Petue atau Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dengan Reje atau Kepala Desa Simpur,selesai berujung damai dalam musyawarah mediasi penyelesaian permasalahan Kampung Simpur Kecamatan Mesidah di Aula Kantor DPMK Kabupaten Bener Meriah.Kamis,03/08//2023

Perdamaian Petue dan Reje Kampung Simpur

Tampak hadir dalam ruangan Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Plt DPMK Ismail,SE,M.Si,Camat Mesidah,Sekretaris Camat Mesidah,Ghazali ketua Petue dan Mashura Reje Kampung Simpur.

Baca juga Artikel ini  Personel Rayon Samapta Gencarkan Patroli di Kelurahan Banjer untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Dalam musyawarah mediasi tersebut terkait permasalahan yang terjadi di Kampung Simpur saat ini,reje dan petue pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 telah bersepakat untuk menyelesaikan bersama permasalahan secara damai dan tidak ada lagi permasalahan yang terjadi di Kampung Simpur Kecamatan Mesidah Kabupaten Bener Meriah.

Gazali Ketua petue beserta anggota akan menyampaikan kepada masyarakat dan memberikan penjelasan terkait keluhan yang dipermasalahkan selama ini,yang sempat disampaikan surat pengaduan ke PJ,Bupati C/q Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.Dan surat pengaduan sudah di cabut setelah adanya mediasi di Aula Kantor DPMK.Terkait adanya rencana pertemuan dengan masyarakat pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 tindak lanjut RPD di DPRK Bener Meriah, kami sepakat untuk tidak lagi dilaksanakan dengan mempertimbangkan situasi saat ini.”Jelas Gazali

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Mashura Reje Kampung Simpur menjelaskan,”bersedia menjalin hubungan yang harmonis bersama dengan Petue dan anggotanya dan bersedia untuk melaksanakan rapat rutin baik itu insidentil terkait permasalahan di Kampung.Melaksanakan transparansi pengelolaan dana desa kepada masyarakat melalui petue sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tutup Mashura