Pemerintah

Tim Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

231
×

Tim Bea Cukai Langsa Bersama Kodim /Aceh Timur Dan Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com

Bea Cukai Langsa bersinergi dengan Kodim/ Aceh Timur melalui Koramil Langsa Kota, Koramil Langsa Barat dan Kepolisian Resort Langsa melakukan operasi bersama pada hari Kamis tanggal 3 / 8/23 pukul 01.00 WIB di 2 lokasi berbeda yaitu, di pelabuhan Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, dan di gudang PT API Gampong Alue 2 Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan barang-barang yang diduga berasal dari impor ilegal asal Thailand berupa 7 ekor kambing, 100 box 12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan. juga diamankan berupa satu unit kapal motor dan satu unit mobil box yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut dan akan digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga Artikel ini  Sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024, Disdukcapil Kota Medan Lakukan Perekaman KTP di Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

Para pelaku yang diamankan pada saat kejadian berjumlah inisial AW,,I, MS, R,N dan I. pada saat pengembangan kasus pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 4 orang pelaku lain yaitu MY, RT dan R di tempat berbeda.

Berdasarkan penelitian telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana di bidang kepabeanan sehingga kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan terhitung mulai hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 saat ini 4 (Empat) orang dari 11(sebelas) pelaku yang diamankan telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada saat ini para tersangka telah ditahan di Lapas Kota Langsa Sejak hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023.

Adapun Dugaan Pasal Pelanggaran atas kasus tersebut adalah pelanggaran terhadap pasal 102 UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun1995 Tentang Kepabean Yang berbunyi sebagai berikut:
a.Mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam Manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat(2)
b.Membongkar barang Impor diluar kawasan Pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor Pabean.
c. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3).
d. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan Pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan atau diizinkan.
e. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan seterusnya sampai huruf H dipidana Karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar.

Baca juga Artikel ini  Bersama Menparekraf Hadiri Pembukaan Games Ke-7, Pj Gubernur Sumut Harapkan Semakin Mempererat Hubungan Bilateral dan Multilateral

Kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini  Lantik Direktur Utama PUD Pembangunan Kota Medan, Wali Kota Medan : Bersihkan Semua Tindakan Yang Dapat Merugikan Perusahaan

Acara tersebut turut dihadiri kepala Karantina Banda Aceh,Kajari Langsa ,Kapolres Langsa,Kepala Bea Cukai Langsa, Dandim 0104/ Atim, perwakilan Imigrasi Langsa, Pemko Langsa.

( Bukhari)