BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwa

100 Orang Tergugat II Intervensi Tidak Mengajukan Bukti Surat, LBH Medan : Bentuk Ketidak Seriusan dan Ketidak Siapan Tergugat II Intervensi Dalam Perkara PPPK Langkat Tahun 2023

312
×

100 Orang Tergugat II Intervensi Tidak Mengajukan Bukti Surat, LBH Medan : Bentuk Ketidak Seriusan dan Ketidak Siapan Tergugat II Intervensi Dalam Perkara PPPK Langkat Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan membuka Sidang agenda pembuktian terakhir bagi para pihak atau Sidang langsung dalam Sengketa PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023, Kamis (29/08/2024).

Adapun Sidang tersebut merupakan penyerahan bukti surat tambahan bagi para pihak dan bukti tergugat II intervensi yang dipending pada Sidang sebelumnya.

Pada kesempatan itu Kuasa Hukum tergugat II intervensi memberikan satu bukti surat Nomor : 104 yang sebelumnya di tunda kepada Hakim Ketua.

Pasca pemberian tersebut Hakim Ketua menanyakan sudah berapa bukti surat yang telah diberikan kepada Hakim Ketua, dan seketika itu Kuasa Hukum tergugat II intervensi mengatakan 160 orang tergugat II intervensi yang telah memberikan.

Alhasil Majelis Hakim melakukan pengecekan data yang dimilikinya dan ditemukan hanya 147 orang dari 247 tergugat II intervensi yang memberikan bukti surat. Oleh karena itu 100 orang tidak memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim.

Baca juga Artikel ini  Olahraga Bersama Meriahkan Hari Jadi ke-76 Polwan di Polda Sulut  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Kuasa Hukum para penggugat menilai jika hal tersebut bentuk ketidak seriusan dan ketidak siapan tergugat II intervensi dalam menghadapi perkara a quo.

Hal ini juga menggambarkan bahwa 100 orang tergugat II intervensi hanya ikut-ikutan saja dan disinyalir tidak sungguh-sungguh mengetahui apa itu tergugat intervensi dalam permasalahan PPPK di Kabupaten Langkat atau yang diduga ada intervensi yang mengharuskan mereka ikut dalam Sengketa tersebut.

Keadaan ini terjawab ketika tergugat II intervensi menghadirkan 2 orang saksi fakta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang sama sekali tidak mengetahui apa itu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan dalam keterangan mereka yang diatas sumpah menjelaskan secara tegas dalam pengumuman awal/lowongan tidak ada SKTT.

Perlu diketahui sebelumnya para penggugat mengajukan gugatan terhadap Bupati Langkat. Akan tetapi dalam proses berjalannya gugatan, pihak tergugat II intervensi masuk/ikut dalam perkara a quo.

Oleh karena hal tersebut merupakan inisiatif dari tergugat II intervensi yang ikut dalam permasalahan ini maka sudah barang tentu sedari awal mereka mempersiapkan bukti- bukti dan saksinya.

Baca juga Artikel ini  Muhammad Bobby Afif Nasution Bersama Pasangannya H. Surya Mendaftarkan Bacalon Gubernur Sumut dan Bacalon Wakil Gubernur Sumut di KPU Provinsi Sumut Sebagai Peserta Pilkada Tahun 2024

Akan tetapi terungkap jelas dalam Persidangan jika tergugat II intervensi tidak siap untuk benar-benar masuk dalam perkara ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga adanya pihak-pihak yang ingin membenturkan para Guru Honorer di Kabupaten Langkat tersebut, dengan memanfaatkan ketidak tahuan para Guru Honorer di Kabupaten Langkat akan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui sebelumnya pada saat pemeriksaan saksi-saksi faktanya baik dari para penggugat, tergugat dan tergugat II intervensi secara tegas, jelas dan diatas sumpah menyatakan jika tidak ada SKTT dalam pengumuman lowongan dan para saksi yang merupakan Guru Honorer di Kabupaten Langkat pada prinsipnya tidak mengetahui apa itu SKTT.

Dalam perkara ini para penggugat menghadiri Ahli Hukum Tata Negara dan sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas Ferry Amsari, SH., MH., LLM menjelaskan secara terang benderang atau seterang cahaya jika terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi Negara, buruknya birokrasi dan adanya hak orang lain yang di rugikan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat/tergugat.

Baca juga Artikel ini  Relawan THR Terjunkan Pasukan Pengurus Kecamatan Dan Kelurahan Guna Mengantarkan Calon Walikota Bitung HH RM Ke KPU

Bahkan secara tegas dan jelas Ahli mengatakan adanya penyelundupan aturan/kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada yaitu Permepan RB Nomor : 14 Tahun 2023 terkait SKTT.

Hal senada dengan apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan tergugat dari KemendikBud yang awalnya dikatakan Ahli ternyata saksi fakta mengatakan dengan tegas jika Panselda (Pemerintah Kabupaten Langkat) tidak boleh merubah-ubah jadwal.

Maka SKTT pada penyelenggaraan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023 haruslah batal demi hukum atau tidak pernah ada.

Maka sejatinya Majelis Hakim harus memperbaikinya dengan mengembalikan hak-hak orang lain (Para Penggugat) yang telah dirugikan Pemerintah kabupaten Langkat atau tergugat.(***)