MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasi mengamankan dua pelaku perampokan dengan modus berpura-pura mengajak korbannya untuk berpacaran. Ada pun kedua pelaku yang ditangkap yakni Fitri Balqis alias Beby (23) dan rekannya bernama Jaffardi Adha Nasution (21) Warga Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dari penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Mio BK 4759 ACO, 2 Unit Ponsel, Jam Tangan serta Uang Tunai senilai Rp. 305 Ribu. Terhadap kedua pelaku sudah ditahan Polrestabes Medan.
Sebelumnya, pada Minggu (08/06/2025) awalnya korban berinisial KL menjemput pelaku Beby dari tempat kos-kosannya, pelaku mengajak korban menonton bioskop. Setelah menonton bioskop, keduanya berkeliling menikmati suasana malam Kota Medan. Di tengah perjalanan pelaku mengajak korban untuk menginap di Grand Labana Hotel di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Setibanya di kamar Hotel datang seorang Pria bernama Jaffardi mengakui sebagai Suami dari pelaku Beby sembari menganiaya korban. Selanjutnya pelaku Jaffardi membawa kabur Sepeda Motor dan ATM milik korban.
Kemudian kasus kejahatan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan dengan bukti pengaduan LP/B/1830/VI/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 2 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan korban Personel Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku dapat diamankan dari tempat persembunyiannya bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Hafizullah, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku kejahatan dengan modus berpura-pura mengajak korbannya untuk berpacaran.
“Sudah kami tangkap bang. Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Nanti hasilnya akan disampaikan kembali,” pungkasnya seperti yang dilansir dari viral24.co.id.(***)





