MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (Togel) online 2 orang tersangka ditangkap di Jalan Kejaksaan Gang Belakang Pekong India.
Kasus terkait 2 orang tersangka tersebut berhasil di boyong di Jalan Kejaksaan Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 2 tersangka berinisial S alias T dan RP. Turut disita barang bukti diantaranya 2 Lembar Rekapan Nomor tebakan Judi Togel, 2 Unit Handphone dan Uang Rp. 29 Ribu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jama Purba, Rabu (26/06/2024) mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.
“Dari laporan masyarakat itu, anggota kita menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas kita menangkap 2 tersangka berinisial S alias T dan RP serta menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” ujarnya.
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku mengelola judi togel online dengan situs www.dewatogel.com. Peran S alias T sebagai agen penampung angka tebakan judi togel, sedangkan RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online.
“Kegiatan judi togel online ini diakui kedua tersangka sudah berjalan kurang lebih 1 Tahun dengan omzet perharinya sebesar Rp. 100 Ribu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, di lokasi terpisah Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial RSN, NIB dan DR. Ketiganya kemudian digelandang ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan para tersangka tindak pidana perjudian itu terancam hukuman di atas 5 Tahun penjara.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





