Berita

677 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Bireuen Mulai Dibersihkan

32
×

677 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Bireuen Mulai Dibersihkan

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1kabar.com

677 hektare sawah kategori rusak sedang di Bireuen mulai dibersihkan. 677 hektare sawah tersebut terletak di beberapa desa di Samalanga, Peusangan, Jangka, Kutablang, dan Gandapura.

Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, sejak 29 Februari 2026, telah memulai mengusulkan pelaksanaan kegiatan pembersihan/pembenahan lahan persawahan yang terdampak bencana hidrometeorologi Sumatra (banjir dan tanah longsor) akibat siklon Senyar.

Baca juga Artikel ini  Dr Ismail Rasyid SE MMTr Sukses Raih Gelar Doktor

Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen mengajukan data kerusakan lahan persawahan yaitu: rusak ringan 2.756,60 hektare. Rusak sedang 685,27 hektare. Serta rusak berat 1.323,07 hektare.

Untuk lahan persawahan kategori rusak sedang, dari 685,27 hektare yang diusulkan, Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, yang disetujui 677 hektare.

Kemudian, dilakukan proses sign engineering design (SID) antara Dinas Pertanian Aceh dengan Universitas Malikussaleh. Setelah proses tersebut selesai, lahan tersebut mulai direhab. Sekarang prosesnya sedang berlangsung.

Baca juga Artikel ini  Jaring Kandidat Terbaik, 27 Peserta Ikuti Seleksi Tambahan Bacalon Pilkades Deli Serdang Serentak Gelombang II Tahun 2026

Kegiatan yang dilakukan di dalam proses rehab lahan tersebut yaitu pembersihan lahan dan pembenahan saluran air.

Adapun untuk pembersihan lahan persawahan kategori rusak ringan seluas 1.920 hektare (sesuai hasil verifikasi dan validasi Kementerian Pertanian), akan dilakukan setelah selesainya penandatangan kontrak SID.

Baca juga Artikel ini  Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Tahti, Kapolsek Biru-Biru dan Kaposek Pantai Labu

Untuk lahan persawahan kategori rusak berat, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat. Kemungkinan besar penanganan untuk persawahan kategori rusak berat akan dilakukan saat masa rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.