MEDAN | 1kabar.com
Sebanyak tujuh Anggota Polrestabes Medan ditahan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Budianto Sitepu alias BS (43), seorang tahanan yang meninggal dua hari setelah penangkapannya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa ketujuh Anggota yang ditahan berasal dari Unit Resmob dan Unit Pidum, termasuk seorang Perwira berinisial ID. “Mereka telah ditahan di sel Pidana Khusus (Pidsus) dan akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Gidion dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (27/12/2024).
Proses Penangkapan dan Dugaan Kekerasan.
BS ditangkap pada Selasa (24/12/2024) malam bersama Dua rekannya di Gang Horas, Desa Sei Semayang, dengan tuduhan kepemilikan senjata tajam, setelah yang diduga terlibat dalam pelemparan rumah mertua salah satu Anggota Polrestabes Medan.
Namun, Istri korban, Dumaria Simangunsong, merasa terkejut saat melihat kondisi Suaminya yang penuh luka. “Suami Saya Sehat saat ditangkap, tetapi saat Saya melihatnya, wajah dan kepala Suami Saya penuh luka dan dia sudah tidak bernyawa,” ungkap Dumaria.
Visum dan Penyidikan Lanjutan.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada korban, termasuk pendarahan di otak, luka pada rahang, dan memar di mata. Kombes Gidion menyatakan bahwa dugaan kekerasan terjadi selama proses penangkapan, dan penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang ada.
Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Sumut, sehingga Polrestabes Medan akan menyerahkan kasus dan ketujuh Anggota yang terlibat kepada Polda Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut. Kombes Gidion juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban.
Sementara itu, dua rekan BS yang turut ditangkap telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah dan kini berstatus sebagai saksi. “Kami memastikan mereka dalam kondisi baik dan mendapat perlindungan,” tutup Kombes Gidion.(***)





