DELI SERDANG | 1kabar.com
Raibnya Uang sebesar Rp. 800 Miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang ramai di perbincangkan akhir-akhir ini, ternyata cuma berita hoaks dan menyesatkan.
Penegasan ini di sampaikan Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH dalam keterangan persnya di dampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), B Thomas Harahap, SH dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Drs. Khairul Azman Harahap, MAP.
“Isu Uang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) raib sebesar Rp. 800 Miliar tidak benar dan sangat tidak masuk akal,” kata Inspektur.
Di jelaskan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Sumut) sedang melakukan pemeriksaan Terinci terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Pemeriksaan baru akan berakhir, pada 7 Mei 2024 mendatang ini.
“Sampai saat ini, sudah di dapat indikasi-indikasi temuan, tapi sangat tidak mungkin sebesar itu. Jadi, temuan Rp. 800 Miliar itu tidak mungkin. Temuan ada, tapi tidak signifikan sebesar itu,” jelas Inspektur lagi.
Inspektur kembali menegaskan, isu raibnya Uang Rp. 800 Miliar tersebut benar-benar di luar nalar. Karena, jumlah sebesar itu sudah 30 persen dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2023.
“Kita setiap Tahunnya selalu di awasi BPK, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Inspektorat. Jadi, tidak mungkin hal seperti itu terjadi,” pungkas Inspektur.
Maka dari itu, Inspektur kembali menegaskan, isu yang menyebutkan Uang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sebesar Rp.800 Miliar dan telah di konsumsi oleh media massa, adalah tidak benar.
“Kami nyatakan pemberitaan raibnya Rp. 800 Miliar itu tidak benar. Ke depannya, kami akan berdiskusi dengan pimpinan dan akan mengambil langkah hukum. Bisa ke Dewan Pers atau jalur hukum lainnya,” tandas Inspektur.
Inspektur juga menyinggung perihal utang Rp. 215 Miliar yang turut di sebut-sebut. “Terkait utang Rp. 215 Miliar itu asetnya sudah ada, jadi bukan raib. Aset itu sudah menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Malah kita harus membayar kewajiban itu. Di Tahun 2024 ini akan segera di selesaikan,” urai Inspektur.
Hal senada di sampaikan Kepala BPKAD, Baginda Thomas Harahap. “Dugaan raibnya Uang Rp. 800 Miliar itu tidak benar. Tidak ada,” timpal Kepala BPKAD.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)




