Langsa | 1kabar.com
Informasi adanya tangkap tangan di rumah mantan keuchik Sidorejo, dengan cepat tersebar luas dan kini data yang di dapat berisikan data nama-nama calon penerima uang dari Paslon nomor urut 2 sudah di amankan oleh Panwaslih kecamatan Langsa Lama dan telah diserahkan ke kantor Panwaslih kota Langsa, Selasa (26/11/2024) malam.
Hasil tim beberapa media yang terjun ke lokasi rumah mantan keuchik (kepala desa) tersebut suasana rumah masih ramai dan tak lama berselang anggota Polres Langsa tiba dirumah keuchik Sidorjo tersebut.
Setelah dimintai keterangan oleh anggota Polres Langsa, mantan keuchik Sidorjo beserta keluarga menceritakan kronologis kejadian, dan dengan tanpa dosa menyatakan bahwa dirinya adalah pendukung paslon 02, dan kami sedang melakukan pendataan terhadap warga yang mendukung paslon 02.
Tiba-tiba salah seorang warga datang, dan menyatakan bahwa kami tertangkap tanggan melakukan bagi-bagi uang terhadap warga Sidorjo. Tak lama berselang setelah terjadi perdebatan, Panwaslih kecamatan Langsa Lama datang, dan menyelesaikan masalah dengan menyita form nama-nama yang tertulis nama, alamat, nomor Handphone dan nama kordinator diatas, mantan keuchik Sidorjo inisial “S”menjelaskan.
Ada sebuah pernyatan yang ungkapkan oleh sang mantan keuchik yang seharusnya tak pantas untuk di ucapkan dalam situasi tersebut,”seandainya saya punya uang 200 juta, mau saya bagi-bagikan untuk Jefri mau apa, kan saya tidak melanggar hukum dan saya tidak salah.” Apalagi didalam daftar nama-nama tersebut ada yang sudah tercontreng ada yang belum, dengan demikian menandakan bahwa yang sudah tercontreng sudah menerima sedangkan yang belum tercontreng belum menerima, dan kejadian malam ini di gampong Sidorjo dapat mencederai demokrasi.
Yang perlu disadari oleh sang mantan keuchik dan juga mantan anggota dewan kota Langsa tersebut bahwa politik uang atau yang lebih dikenal dengan money politik dalam pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pelanggaran hukum dan korupsi dengan demikian sangat jelas bahwa praktek politik uang dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jadi sangat jelas pelaku politik uang baik penerima dan pemberi, bisa dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Adapun sanksi bagi pelaku politik uang dalam pilkada tercantum dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Dimana dalam pasal tersebut, pihak terlibat politik uang, yaitu penerima dan pemberi, terancam pidana penjara minimal 3 tahun hingga 6 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Milyar. Dan hukuman pidana tersebut berlaku baik bagi penerima dan pemberi. Dengan demikian ucapan sang mantan keuchik Sidorjo yang disampaikan di depan anggota polres tersebut jelas-jelas gagal faham dan melemahkan hukum.
Terkait adanya kesalahan ataupun tidak didalam permasalahan tersebut kita serahkan kepada APH, dan kita tidak mau adanya pengecualin untuk salah satu paslon. Seluruh paslon memilik hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Dan seluruh paslon mendapatkan fasilitas yang sama, jadi tidak ada perbedaan antara Paslon A dan B.
Hasil konfirmasi terhadap kordinator Panwaslih kecamatan Langsa Lama, terkait kasus tersebut disebutkan bahwa barang bukti yang ada, hanya catatan nama penerima yang akan menerima dana dan sementara tidak ditemukan adanya uang. (Cp)