BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Pancur Batu Laksanakan Operasi Grebek Sarang Narkoba di Dusun II Perladangan Desa Hulu, Dua Pelaku Diamankan

251
×

Polsek Pancur Batu Laksanakan Operasi Grebek Sarang Narkoba di Dusun II Perladangan Desa Hulu, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bersama 14 Personel lainnya melaksanakan Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II Perladangan, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (06/03/2025).

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (06/03/2025) sekitar pukul 17.30 WIB ini, Petugas berhasil mengamankan dua orang Pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan :

1). Edi Susanto (38), Pekerjaan Kenek Tukang, Warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu.
2). Erwin Ginting (43), Pekerjaan Petani, Warga Dusun III, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu.

Baca juga Artikel ini  Giat Polsek Sunggal Sediakan Makanan Berbuka Puasa/Takjil Gratis di Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025 Bagi Kalangan Masyarakat Umum di Depan Mako Polsek Sunggal

Barang Bukti yang Diamankan :

– 5 Buah Bong (Alat Hisap Sabu).
– 1 Buah Kaca Pirex.
– 2 Bungkusan Plastik Transparan.
– 3 Unit Alat Komunikasi (HT).

Kronologi Penggerebekan :

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu, Kompol. Djanuarsa, SH, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan profiling terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga Artikel ini  Optimisme Triwulan1 2025 Kinerja Perbankan Kondisi Stabil

Saat penggerebekan, Petugas menemukan dua gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas Narkoba. Di salah satu gubuk, kedua tersangka ditemukan sedang duduk, dan di sekitar mereka terdapat tiga unit alat komunikasi. Sementara itu, di gubuk lainnya yang berjarak sekitar 50 Meter, beberapa orang langsung melarikan diri saat melihat kedatangan Petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik transparan, dan kaca pirex. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Petugas kemudian merobohkan gubuk tersebut.

Baca juga Artikel ini  BI Bali Buka Penukaran Uang Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengonsumsi sabu pada tanggal 5 Maret 2025. Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pancur Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polsek Pancur Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba.(***)