BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPariwisataPemerintahPeristiwaPerusahaan

Terkait Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Panggil Para Pihak

195
×

Terkait Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Panggil Para Pihak

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan Rapat Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang untuk berdiskusi terkait dugaan penguasaan dan pemagaran seng kawasan Hutan Mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (12/03/2025).

Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Herdensi, Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, mengungkap bahwa sebagian Areal yang dikuasai PT. Tun Sewindu merupakan kawasan Hutan Lindung.

Baca juga Artikel ini  Polsek Sunggal Bagikan 100 Takjil Gratis Buka Puasa kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan Raya

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 Hektare yang dikuasai PT. Tun Sewindu,

sekitar 11,7 Hektare berada dalam kawasan Hutan Lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL,” ujar Yuliani Siregar.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha Tambak Udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran seng kawasan Hutan Mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu. Namun, menurut keterangan Dinas Perizininan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, sampai saat ini tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT. Tun Sewindu di lokasi tersebut.

Baca juga Artikel ini  Serma Darmadi Mengajak Warga Keude Lueng Putu Saling Menghargai dan Mengingatkan dalam Hal Kebaikan

“Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT. Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa,” ungkap Ali Al Rusdi Ginting selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 Sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar, namun lokasinya berada di kawasan APL.Tindak Lanjut.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan Wakil Gubernur Aceh Ke Bireuen Menyerahkan 25 Juta Rupiah Untuk Pembangunan Masjid Besar Peusangan

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH sepakat akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.

Ombudsman berharap, para pihak segera melakukan penyelesaian dengan langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan Ekosistem Laut.(***)