Deli Serdang l 1kabar.com
Ratusan massa Lembaga yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Perisai Keadilan Nasional (PKN) Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Negara Nomor : 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 15 Mei 2025.
Adapun tuntutan dari aksi massa unjuk rasa, yaitu mereka menolak dengan keras Honorer Tahun 2024-2025 yang berada di DPRD Kabupaten Deli Serdang karena telah melanggar Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor : 20 Tahun 2023.
“Dimana Undang-Undang (UU) tersebut mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penguatan Pengawasan Sistem Merit, Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Penetapan Tenaga Honorer dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Undang-Undang (UU) ini juga mengatur Tentang Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Perencanaan, Pelaksana dan Pengawasan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan dan Pembangunan Nasional,” ucap orator aksi massa unjuk rasa Rahmad Bangun yang juga selaku Ketua LSM PKN, Kamis (15/05/2025).
Aksi massa unjuk rasa diterima Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS dengan mengemukakan bahwa aspirasi dari aksi massa unjuk rasa LSM PKN, kami terimakasih dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga telah membuat kebijakan dan keputusan terkait dengan tetap masih adanya Honorer di Lingkungan Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan memberhentikan Pejabat yang berada di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang tersebut dan menggantikannya.
“Kami pemimpin Kabupaten Deli Serdang ini akan mengadakan evaluasi dan kajian serta tim untuk menuntaskan persoalan tersebut, dengan waktu yang secepatnya,” ujar Lom Lom Suwondo ke para aksi massa unjuk rasa.
“Lanjut Lom Lom Suwondo, pada hal Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menjalankan dan melaksanakan amanah Undang-Undang ( UU) Nomor : 20 Tahun 2023 Pasal 65 a.n dan juga telah melaksanakan surat edaran dari Menpan Rdan B bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022 wajib melaporkan Pejabat yang terdapat di Pemerintah Pusat, Kabupaten/Kota yang terbukti melawan hukum dengan mengambil keuntungan secara pribadi ataupun kelompok yang telah menerima Pegawai Honorer Tahun 2024-2025 di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang dan wajib mengembalikan Pegawai Honorer yang lama diposisinya semula,” tegas Lom Lom Suwondo.
Sebelum aksi massa unjuk rasa berlalu pergi meninggalkan Kantor Bupati Deli Serdang dilakukan foto bersama.(***)





