BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Kombes Pol Sumaryono Diangkat Jabatan Karobinopsnal Bareskrim Polri, Meninggalkan Kursi Ditreskrimum Polda Sumut

183
×

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi Sejumlah Pati dan Pamen Polri, Kombes Pol Sumaryono Diangkat Jabatan Karobinopsnal Bareskrim Polri, Meninggalkan Kursi Ditreskrimum Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Sebanyak 67 Personel akan mengemban tugas baru dalam penyegaran Organisasi ini.

Mutasi terbaru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1084/V/KEP./2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Irjen Anwar.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Kemenuh Dukung Kelancaran Pelaksanaan Survei Cakupan Imunisasi Rutin

Salah satu Perwira yang mendapatkan promosi adalah Kombes Pol Sumaryono, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Kombes Pol Sumaryono diangkat dalam Jabatan barunya sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri.

Baca juga Artikel ini  Dengan Gerak Cepat Joint Operation Polri Dan Bea Cukai Berhasil Meringkus Sindikat Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 86 Kg Langsa Aceh.

Posisi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang ditinggalkan Kombes Pol Sumaryono akan diisi oleh Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. Sebelumnya, Kombes Pol Ricko bertugas sebagai Penyidik Utama TK II Rowassidik Bareskrim Polri.

Baca juga Artikel ini  Polres Aceh Tengah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Kala Ise-Ise Kecamatan Linge

Mutasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan upaya penyegaran serta pengembangan karier Personel Polri.

Dalam surat telegram tersebut, disebutkan bahwa para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri yang dimutasi harus segera melaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari setelah tanggal ditetapkan.(***)