MEDAN | 1kabar.com
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FKPMI) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan, Senin (26/05/2025), menuntut pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menindak lanjuti kasus laporan dugaan korupsi yakni empat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan yang dilakukan oleh Sekretariat Dinas Pendidikan dan Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Wahai Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kedatangan kami disini hanya minta tindak lanjuti soal laporan dugaan korupsi yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ucap koordinator aksi massa, Indra Hakim saat dalam orasinya, Senin (26/05/2025).
Aksi Mahasiswa itu dilakukan secara damai. Mahasiswa juga meminta agar Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga mesti transparan dalam menuntaskan dugaan unsur Tindak Pidana Korupsi terkait empat kegiatan yang tidak dilaksanakan.
“Jadi kami mohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menuntaskan dugaan korupsi empat kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat Tingkat SMP-Sosialisasi SKP Tingkat SMP-Sosialisasi-Kompetensi Dasar Muatan Lokal SD-Kompetensi Dasar Muatan SMP yang diduga fiktif dan tidak dilaksanakan,” tegas Indra Hakim.
Menurut mereka, kasus laporan dugaan korupsi empat kegiatan ini juga sudah jelas jadi temuan BPK, peserta aksi massa berharap kasus laporan dugaan korupsi itu segera dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait empat kegiatan yang tidak dilaksanakan.
“Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PPTK dan para peserta bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana dinilai sudah cukup jadi dasar penyelidikan. Jadi kami meminta untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera naikkan tuntutan kami ini,” tutupnya.(***)





