BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolriTNI

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT. Pataka Karya Sentosa Minta Masyarakat Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal Bagi Pelanggar

157
×

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT. Pataka Karya Sentosa Minta Masyarakat Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal Bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

PT. Pataka Karya Sentosa kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, adalah milik sah perusahaan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pernyataan itu disampaikan dalam forum mediasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir. Mediasi dihadiri pihak kelurahan, TNI, Polri, Kuasa Hukum Perusahaan, serta Kuasa Hukum Masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ubud Beri Materi Bela Negara kepada Siswa SMPN 3 Ubud

Kuasa Hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam mediasi ini merupakan bentuk iktikad baik, namun perusahaan tetap berpegang pada legalitas hukum yang kuat.

>”Kami hadir bukan tanpa bukti. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kami sah, di lindungi Undang-Undang, dan dapat diverifikasi langsung ke BPN,””Kami tegaskan, siapa pun yang terbukti secara hukum menyerobot, mengklaim secara tidak sah, atau menguasai lahan milik PT Pataka Karya Sentosa tanpa dasar hukum yang sah—harus dan wajib dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi para pelaku mafia tanah atau oknum yang bermain-main dengan hukum. Mereka harus diproses, diadili, dan dijatuhi hukuman sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, baik perorangan, kelompok, maupun siapa pun yang terlibat—langsung maupun tidak langsung. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas.””Kami minta atensi dan percepatan dari Polres Belawan terhadap Laporan Polisi Donal Lubis. Ini menyangkut kepastian hukum atas aset perusahaan. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut,””Kami terbuka untuk berdamai, tapi jangan asal klaim. Buktikan dulu secara hukum,”< tegas Tri.

Baca juga Artikel ini  "Koperasi Merah Putih di Subulussalam Siap Berkembang, Pemkot Berkomitmen Mendukung"

Jika terbukti terjadi pelanggaran hak atas tanah, kasus ini bisa masuk dalam ranah perdata dan diselesaikan melalui jalur pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, atau mediasi lanjutan yang lebih akomodatif.(***)