Berita

Sengketa Lahan Memanas, Nasrullah Tegaskan Tidak Ada Perambahan Hutan Adat

116
×

Sengketa Lahan Memanas, Nasrullah Tegaskan Tidak Ada Perambahan Hutan Adat

Sebarkan artikel ini

LTN, Aceh Selatan| 1kabar.com

Ketua Kelompok Tani Delong Durung Gampong Durian Kawan, Nasrullah, angkat bicara menanggapi tudingan masyarakat Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambong yang menyebut kelompoknya telah merambah hutan adat Delong Senenggan.

Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyesalkan aksi anarkis yang merusak alat berat milik kelompoknya. ” Kami tidak pernah merambah hutan adat. Lahan yang kami garap berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan dalam kawasan hutan adat seperti yang dituduhkan,” tegas Nasrullah, Jumat (25/7/2025).

Ketua Kelompok Tani Delong Durung menegaskan bahwa seluruh aktivitas penggarapan lahan yang mereka lakukan telah memenuhi prosedur dan mengantongi rekomendasi resmi dari pihak terkait, penggarapan lahan dilakukan bukan secara sepihak atau ilegal, melainkan sudah mendapatkan legalitas administratif dari aparatur gampong hingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

“Dasar kami melakukan penggarapan sudah jelas. Kami telah memperoleh rekomendasi dari Geuchik Gampong Durian Kawan melalui surat nomor 335/425/2025 bertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Geuchik Mukrizal,” ujar Nasrullah.

Sengketa Lahan Memanas, Nasrullah Tegaskan Tidak Ada Perambahan Hutan Adat, 25 Juli 2025, 18:37 WIB Ketua Kelompok Tani Delong Durung Gampong Durian Kawan, Nasrullah Aceh Selatan, LNC — Ketua Kelompok Tani Delong Durung Gampong Durian Kawan, Nasrullah, angkat bicara menanggapi tudingan masyarakat Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambong yang menyebut kelompoknya telah merambah hutan adat Delong Senenggan.

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang : Smart City Sejalan dengan Visi dan Misi Deli Serdang

Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyesalkan aksi anarkis yang merusak alat berat milik kelompoknya. ” Kami tidak pernah merambah hutan adat. Lahan yang kami garap berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan dalam kawasan hutan adat seperti yang dituduhkan,” tegas Nasrullah, Jumat (25/7/2025).

Ketua Kelompok Tani Delong Durung menegaskan bahwa seluruh aktivitas penggarapan lahan yang mereka lakukan telah memenuhi prosedur dan mengantongi rekomendasi resmi dari pihak terkait, penggarapan lahan dilakukan bukan secara sepihak atau ilegal, melainkan sudah mendapatkan legalitas administratif dari aparatur gampong hingga pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Protes Pembukaan Lahan oleh Kelompok Tani “Dasar kami melakukan penggarapan sudah jelas.

Kami telah memperoleh rekomendasi dari Geuchik Gampong Durian Kawan melalui surat nomor 335/425/2025 bertanggal 2 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Geuchik Mukrizal,” ujar Nasrullah.

lanjut, ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh melalui surat nomor 522/92 tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala KPH VI Aceh, Irwandi.

Baca juga Artikel ini  Pemerintah Kota Langsa Laksanakan Eksekusi Cambuk Terhadap Pelanggar Syariat Islam

Menurutnya, keberadaan dokumen-dokumen resmi ini menunjukkan bahwa penggarapan lahan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami bukan perambah hutan, kami petani yang ingin mengelola lahan secara sah untuk kesejahteraan bersama. Semua langkah kami didasari itikad baik dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab tudingan sejumlah pihak yang menilai aktivitas kelompok tersebut sebagai bentuk perambahan hutan adat secara ilegal. ” Kami berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada, ” ucapnya.

Menurut Nasrullah, pengelolaan lahan oleh Kelompok Tani Delong Durung dilakukan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.580/MENLHK/SETJEN/SET.1/12/2018 tanggal 17 Desember 2018, serta hasil pengambilan titik koordinat oleh tim survei sebagaimana tertuang dalam surat Kepala KPH Wilayah VI Aceh nomor 522/93 tertanggal 2 Juli 2025. “Baru pada 2019, sebagian lahan itu tiba-tiba diklaim sebagai hutan adat tanpa ada pemberitahuan atau proses pengakuan hukum yang sah kepada pemilik aslinya,” terang Nasrullah.

Ia menambahkan bahwa deklarasi Hutan Adat Delong Senenggan oleh sebagian masyarakat pada tahun 2019 hanyalah bentuk deklarasi saja, tanpa melanjutkan prosedur resmi sesuai ketentuan pengajuan pengakuan hutan adat ke pemerintah daerah maupun Kementerian LHK.

Baca juga Artikel ini  Bupati Gianyar Resmikan TMMD Ke-125, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan

“Deklarasi itu belum mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, apalagi dari Kementerian. Jadi dasar pengakuan hutan adatnya masih sangat lemah,” katanya lagi.

Nasrullah juga menyayangkan insiden yang terjadi baru-baru ini, di mana kelompoknya menjadi sasaran aksi massa yang diduga berasal dari Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambong. Aksi itu, menurutnya, tidak hanya mengancam keselamatan kelompok tani, tapi juga menyebabkan kerusakan berat pada alat berat operasional. “Ini bukan sekadar protes, tapi tindakan anarkis yang melibatkan senjata tajam, pengancaman, dan perusakan.

Kami akan menempuh jalur hukum dan sudah bersiap membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. Ia mendesak Kepolisian Resort Aceh Selatan untuk mengusut tuntas pelaku pengrusakan dan pengancaman tersebut agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya hukum harus ditegakkan tanpa memihak. Konflik lahan tak bisa diselesaikan dengan kekerasan, apalagi main hakim sendiri,” tegas Nasrullah.

Di akhir pernyataannya, Nasrullah juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan turun tangan menyelesaikan sengketa lahan ini secara menyeluruh dan adil, agar konflik antar masyarakat tidak berlarut-larut dan kembali menimbulkan korban.