BeritaDaerahNasionalPemerintah

Pemko Langsa Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

126
×

Pemko Langsa Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Sebarkan artikel ini

Kota Langsa | 1Kabar.Com

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa
mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Himbauan ini disampaikan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, SE, menyampaikan bahwa imbauan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga diajak untuk melakukan gotong-royong, menghias kantor, rumah ibadah, ruko, serta tempat umum lainnya. Instansi pemerintah dan swasta juga diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, dan spanduk yang merujuk pada pedoman resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga Artikel ini  Dinilai "Abuse of Power" : Mahasiswa Minta Presiden RI Prabowo Subianto Copot Zakky Shahri dari Ketua DPRD Deli Serdang
Surat Himbauan Walikota Langsa | Photo 1Kabar.Com
Surat Himbauan Walikota Langsa | Photo 1Kabar.Com

Khusus untuk desa (gampong), diharapkan untuk melakukan gotong-royong dan menghias gapura. Walikota Langsa juga telah meminta para Camat untuk menindaklanjuti dan meneruskan informasi ini kepada para Geuchik (kepala desa) di wilayah masing-masing.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Bali Hadiri Sosialisasi dan Asesmen Sistem Pengamanan Objek Vital Strategis di PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

Pada tanggal 17 Agustus 2025, seluruh masyarakat diminta untuk menghentikan semua kegiatan selama 3 menit, yaitu pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Selama waktu tersebut, setiap orang diminta untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi.

Baca juga Artikel ini  Kebakaran Hebat Melanda di Kompleks Asrama Haji Medan, Warga Panik, Penyebab Masih Diselidiki

Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.*