Jakarta –1Kabar.com. Kritik pedas terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia kembali menyeruak. Publik menilai hukum saat ini cenderung “tumpul ke atas, tajam ke bawah”. Para elit yang diduga menjarah uang negara justru leluasa menikmati hasil kejahatan, sementara rakyat kecil sering menjadi korban jeratan hukum atas persoalan sepele.
Dalam sebuah pernyataan lantang, masyarakat menyebut kelompok elit yang berkuasa sebagai “bandit berkedok negara”. Mereka dinilai hanya pandai berlindung di balik nama negara, tetapi berperilaku layaknya bajingan yang merampok hak-hak rakyat.
“Sudah saatnya ada pembalasan terhadap para bandit yang berlindung di balik nama negara, tetapi berperilaku seperti bajingan dan bangsat, penikmat serta penjarah uang rakyat,” demikian bunyi seruan keras yang kini ramai diperbincangkan.
Kemarahan rakyat tersebut lahir dari tumpukan kasus yang belum terselesaikan. Mulai dari dugaan korupsi besar-besaran, penyalahgunaan anggaran, hingga praktik jual beli jabatan yang merusak tatanan pemerintahan. Ironisnya, banyak dari kasus itu yang berhenti di tengah jalan, bahkan menguap tanpa kejelasan.
Sebaliknya, masyarakat kecil kerap merasakan kerasnya hukum. Kasus-kasus ringan, seperti pencurian karena lapar, atau masalah administrasi sederhana, cepat diproses hingga berujung pidana. Perbandingan mencolok inilah yang memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
Aktivis dan pemerhati hukum memperingatkan, jika ketidakadilan ini dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap institusi negara akan runtuh. Lebih jauh, potensi gejolak sosial bisa semakin besar karena rakyat merasa diperlakukan tidak adil.
“Rakyat menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji. Koruptor, penjarah, dan penyalahguna kekuasaan harus dihukum seberat-beratnya. Jangan lagi hukum hanya berani menindas mereka yang lemah,” tegas seorang aktivis yang turut menyuarakan keresahan tersebut.
Seruan ini kini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu semakin keras terdengar. Masyarakat menegaskan, negara tidak boleh lagi menjadi tameng bagi para penjarah uang rakyat.red,





