MEDAN | 1kabar.com
Pasca menahan Reni Agustina Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, pada Selasa (09/09/2025) Adyaksa Belawan Pimpinan Samiaji Zakaria, S.H., MH memborgol Renata Nasution mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan.
Renata Nasution telah diperiksa intensif sejak Tahun 2024 lalu atas sangkaan rasuah Rp. 772.711.214,-(Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah) dari total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 dan Tahun 2023.
SMA Negeri 19 Medan pada periode itu menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.796.220.000,-, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.796.220.000,- atau total Rp. 3.592.440.000,-.
Bukannya digunakan sebagaimana mestinya, uang Negara yang diperuntukan guna kecerdasan para Pelajar di SMA Negeri 19 Medan ini malah ditilepnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH dalam keterangan persnya, pada Selasa (09/09/2025) menerangkan, Renata Nasution telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ke Rutan Perempuan Kelas II-A Medan.
“Penetapan dan Penahanan tersangka inisial RN dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 sesuai surat Perintah penetapan tersangka dengan Nomor Print : 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025,” tulis Daniel Barus dalam keterangan persnya.
Ditegasnnyak, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II-A Medan berdasarkan surat perintah penahanan dengan Nomor Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025.
“Bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikawatirkan melarikan diri, tersangka dikawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana, dan mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” paparnya.
Daniel Barus menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangan disebutkan, Renata Nasution selaku Kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
“Dampak perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian Negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
•BUNGKAM.
Tak ada sepatahpun keterangan diperoleh dari SMA Negeri 19 Medan maupun Pejabat di Dinas Pedidikan Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Petinggi SMA Negeri 19 Medan, Elvi Yulianti tak merespon konfirmasi wartawan, pada Selasa (09/09/2025) sore.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Basir Hasibuan pun tak merespon. Demikian juga Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. Kedua pejabat yang digaji Negara dan disumpah melayani masyarakat ini bungkam atas permintaan konfirmasi yang dilayangkan.
Sejatinya, kesalahan bawahan merupakan tanggugjawab moral juga pada atasannya. Pejabat bergaji dan berfasiitas tinggi ini hendaknya ingat dengan sumpah jabatan dalam melayani rakyat dan bekerja sesuai aturan.(1kabar.com/AA0101)





