BeritaDaerahPeristiwa

Buka Retreat Seksualitas di Bali WN Amerika di Deportasi

119
×

Buka Retreat Seksualitas di Bali WN Amerika di Deportasi

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.Com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (perempuan, 44th) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (18/9/2025).

Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4-8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Baca juga Artikel ini  Ayah Korban Pembunuhan di Medan Rita Jelita Sinaga Diperiksa Bidpropam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Penyidik Polri

Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar diikuti sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan C aktivitas seksual.

Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Baca juga Artikel ini  Hasil Pemeriksaan Kompol DK di Bid Propam Polda Sumut Terus Bergulir Tunggu Saran dari Bidkum

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air rute Denpasar Taipe – Los Angeles.

Baca juga Artikel ini  Patroli Motoris Tim 5 Kodim 0204/Deli Serdang Sisir Daerah Rawan di Perbaungan dan Pantai Cermin

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. Setiap orang asing berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku.

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhac siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” tegas Winarko. (***)