BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Sunggal Tembak Residivis Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Tersangka Ditangkap

131
×

Polsek Sunggal Tembak Residivis Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung oleh AKP. Budiman, S.E., M.H kembali menangkap kelompok tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di 4 lokasi lintas antar Kabupaten/Kota.

Petugas berhasil menangkap 3 tersangka yakni Surya Handoko, alias Koko (40), alias Kondom, Rocky M. P. Siregar (34), Binsar Sianipar alias Idris (35).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (01/10/2025).

“Kerugian sepeda motor, tersangka terbagi 2 kelompok, 1 kelompok 2 orang dan 1 kelompoknya lagi 1 orang. Untuk perkara ini terdapat 4 Laporan Polisi (LP) dengan 4 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya Jalan Medan-Binjai, Jalan Mesjid Gang Rasmi, Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Gagak, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Kades dan Camat Suro Diduga Bungkam Soal Proyek Bronjong, Awak Media Tak Direspons

Seakan tidak ada rasa takut dan jera, residivis ini beraksi kembali melancarkan aksinya. Lokasi pertama tersangka melakukan pencurian sepeda motor di depan sebuah Bank saat korban sedang mengeprint buku tabungan. Lokasi kedua adalah Sebuah rumah saat korban sedang tidur bersama keluarganya.

“Dengan modus sepeda motor stang terkunci, kemudian tersangka datang mengambil sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor, kemudian tempat kejadian perkara (TKP) didalam rumah saat korban dan keluarga tertidur, tersangka masuk kedalam rumah dan membawa kabur sepeda motornya,” jelas Kapolsek Sunggal.

Baca juga Artikel ini  Satuan Brimob Polda Sumut Upacara Hari Kesaktian Pancasila : Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan, terhadap tersangka, disangkakan pada Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka residivs curanmor yakni Koko alias Kondom. Koko melakukan perlawanan saat melakukan pengembangan kasus.

“Untuk dua tersangka diantaranya merupakan residivis curanmor dan tersangka satu lagi baru pertama melakukan tindak pidana. Otak pelakunya adalah Koko alias Kondom, dengan motif ekonomi” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Gubernur Sumut Anjurkan Penggunaan Pelat BK, Warga Aceh Minta Penjelasan Tegas

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni 1 (Satu) Unit Handphone Android Samsung Galaxy
02S warna biru, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A78 5G warna glowing black, 1 (satu) jaket hodie warna hitam, 1(satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat, 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam BK 3897 AHI.(1kabar.com/Nain0101)