BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Tanah Karo Grebek Arena Perjudian Mesin Meja Tembak Ikan di Tiganderket, 3 Orang Pelaku Turut Diangkut

124
×

Polres Tanah Karo Grebek Arena Perjudian Mesin Meja Tembak Ikan di Tiganderket, 3 Orang Pelaku Turut Diangkut

Sebarkan artikel ini

TANAH KARO | 1kabar.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menggrebek arena perjudian jenis mesin meja tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, pada Selasa (30/09/2025) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing FT (21), Wiraswasta, Warga Desa Kutaguh, Kecamatan Tiganderket, IB(32), Wiraswasta, Warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket dan ELG (39), Petani, Warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Baca juga Artikel ini  Meski Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan serta Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara

Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat hasil perjudian.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, yang memimpin langsung jalannya penggerebekan menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Massa PERMAK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Medan, Tuntut Copot Kadis dan Sekdis Pendidikan Kota Medan, Usut Penggunaan Anggaran Bantuan Siswa SD-SMP Tahun 2025

“Begitu mendapat laporan, tim segera bergerak dan melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks, Rabu (01/10/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Ia menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.

Baca juga Artikel ini  Heboh Gubernur Sumut Bobby Nasution Razia Plat Kendaraan Aceh : Jangan Rusak Hubungan Aceh dan Sumut

AKP Eriks juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.(1kabar.com/MR0101)