MEDAN | 1kabar.com
Kebutuhan ekonomi menjadi alasan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Medan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya kini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga kakak-beradik itu berinisial FK (19) dan TP (27). Keduanya ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli kepada FK pada Rabu (01/10/2025) lalu, di Gang Jati II, Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai.
“Kita mendapat informasi peredaran narkob4 disana. Kita lidik dan berhasil melakukan undercover buy,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Thommy Aruan, pada Selasa (07/10/2025).
Ia menjelaskan, salah seorang anggotanya memesan sabu kepada kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut seharga Rp 70 Ribu. Saat FK hendak menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menangkapnya beserta TP.
“FK mengambil sabu dari sebuah plastik dengan menggunakan pipet sekop sabu, lalu menuangkannya ke plastik klip kecil. Ketika akan menyerahkan paket sabv dari tangan kanannya, saat itu juga kita tangkap,” tutur AKBP. Thommy Aruan.
Selain sabu yang akan diserahkan, Polisi juga mendapati paket sabu lainnya dari tangan FK dan didekat kakinya, yang sengaja dijatuhkan.
“TP ikut menjual juga. Dia yang memegang uang hasil penjualan,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial H. Mereka juga mengaku baru satu bulan terakhir menjalani aktivitas sebagai pengedar.
“Alasannya klasik ya, karena himpitan ekonomi. Saat ini kita masih memburu pemasok besarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu.(SPL0101)





